Sandi 'Rejeki' Bupati Muhammad Adil, Kutip Uang ke Jajaran Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Hingga Miliaran Rupiah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (19/9/2023). Terungkap, Mardiansyah saat menduduki jabatan kadis, telah menyetor miliaran rupiah ke Bupati Adil.
Mardiansyah yang kini menjabat Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru dicecar JPU KPK. Jaksa KPK sempat mempertanyakan alasan pria yang akrab disapa Adi itu mundur.
"Saya mundur, nggak sanggup. Saya ikut assesment di Pekanbaru. Yang gantikan saya mas Fajar (Sekretaris PUTR)," tegas Adi menjawab pertanyaan JPU KPK di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).
Jaksa lalu bertanya untuk apa uang yang disetor tersebut. Adi yang beberapa kali bertemu Adil mengaku uang dipakai untuk modal maju sebagai Gubernur Riau 2024 mendatang.
"Penggunaan pasti saya tidak tahu. Tetapi beliau bilang ingin maju calon gubernur," kata Adi.
Adi juga mengaku takut tak dapat jabatan jika tidak setor. Dia juga takut dibuang ke pulau terluar di Kepulauan Meranti apabila permintaan Adil tak dipenuhi.
"Saya berikan potongan karena saya takut dinonjobkan dan dibuang ke pulau terluar. Itu bukan hanya saya, semua OPD juga kan begitu kalau terlambat pencairan GU maka nilai kinerja dinilai kurang baik," katanya.
Dalam sidang, JPU juga memutar rekaman percakapan antara ajudan, Adil dan Adi. Di mana Adil meminta uang saat ada acara di Jakarta kepada Adil dengan kode 'Rejeki'.
Dalam rekaman pertama terdengar ajudan Adil, Fadli menghubungi Mardiansyah ke nomor telephone pribadi di 081232337829. Percakapan itu diputar langsung oleh jaksa dan dibenarkan merupakan nomor seluler Adi.
"Rejeki-rejeki, ada rejeki?," tanya Adil lewat telepon.
Setelah rekaman diputar, Adi menjelaskan soal kode 'rejeki'. Adi tegas mengatakan maksud rejeki itu adalah meminta uang Rp 200 juta.
"Kapan," tanya JPU lagi.
"Ada permintaan dari Pak Bupati karena beliau sedang Apeksi di Jakarta waktu itu. Sebelum itu ada juga menghubungi, saya bilang tidak ada kas," kata Adi.
"Apa maksud ada rejeki itu?," cecar jaksa KPK.
"Rejeki itu maksudnya uang. Pak bupati itu kalau minta selalu bilang ada rejeki nggak? Itu tandanya minta uang," katanya.
Dalam kesempatan lain majelis hakim juga bertanya apakah 10 saksi ada berutang ke Adil. Semua saksi kompak menjawab tidak ada utang.
Sementara Adi menjawab setoran tersebut jika belum diberikan akan menjadi utang.
"Utang tidak ada. Kalau tidak dibayar ya jadi utang," katanya.
Sementara pejabat lain yang diperiksa juga mengaku menyetor ke Adil. Setoran ada yang diberikan langsung atau lewat ajudan Adil dengan nilai bervariasi.
Kutip Setoran dari Kontraktor
Tidak hanya setoran uang pengganti (UP) dan ganti uang (GU) saja. Terungkap jika Mardiansyah turut mengutip setoran dari sejumlah perusahaan yang selama ini jadi pemenang tender di Kepulauan Meranti atas permintaan M Adil.
Para pengusaha dikutip miliaran setelah terjadi tunda bayar proyek yang digarap di Kepulauan Meranti sejak 2016. Bahkan, pemkab juga digugat secara perdata ke pengadilan.
Namun setelah putusan inkrah menang. Para kontraktor dimintai sejumlah uang yang nilainya ratusan juta hingga miliaran.
Hakim Andrian HB Hutagalung kemudian bertanya cara Mardiansyah meminta uang kepada kontraktor. Mengingat putusan inkrah menyatakan jika Pemkab Meranti memang harus membayar.
"Bro ini sudah inkrah, jika ingin dibayar dipotong 10 persen," kata Adi mengucap kalimat saat minta uang pada kontraktor.
Adi mengatakan PT Andam ditarget setor Rp 1,5 miliar. Namun belakangan hanya sanggup memberikan uang Rp 1,2 miliar yang diserahkan lewat ajudan Adil, yakni Masnani dan Fadhil.
Selanjutnya ada dari PT Aneka penyerahan dengan uang pecahan dollar totalnya Rp 1 miliar. Uang itu diterima Adi melalui utusan perusahaan di Jalan Sutomo dan diberikan ke Adil lewat ajudan di Hotel Novotel.
"PT Onggara ada Rp 500 juta pecahan US Singapura," kata Adi.
Terakhir PT Lintas Katulistiwa Peristiwa Indonesia Rp 800 juta. Uang diserahkan di Selatpanjang diambil langsung ajudan M Adil, Fadhil.
"Apakah dari perusahaan ini ada yang diserahkan langsung atau anda serahkan langsung kepada terdakwa (Muhamamad Adil)," tanya majelis.
"Tidak ada," jawab Adi.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil didakwa jaksa KPK dalam tiga kasus suap sekaligus. Yakni suap fee perjalanan umrah Program Pemkab Meranti.
Kluster korupsi lain yakni suap pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti tahun 2022 dan 2023 total Rp 17,3 miliar.
Dan satu kluster lain yakni dugaan pemberian suap oleh Bupati Adil kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar.
Adil ditangkap KPK dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada malam Ramadan, April lalu. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa dan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih. (*)