Menolak Lupa! Apa Kabar Nasib 253 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Riau yang Dicabut Izinnya oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Januari 2022 Lalu?
SabangMerauke News, Riau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pernah mencabut izin kehutanan secara berjamaah sejumlah korporasi hutan di Riau pada 6 Januari 2022 lalu. Saat itu, dalam sebuah acara konferensi pers awal tahun 2022, Presiden Jokowi turut hadir menyaksikan detik-detik pengambilan keputusan untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan di Indonesia, termasuk yang berada di Riau.
Dalam catatan SabangMerauke News, sedikitnya izin penggunaan, pelepasan dan pengelolaan kawasan hutan sebanyak 17 perusahaan di Riau diumumkan dicabut. Salah satu alasannya, lahan hutan yang diberikan izin dalam kondisi terlantar.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/01/2022) silam.
Adapun total lahan hutan yang dicabut perizinannya dari perusahaan yang berada di Riau mencapai 253 ribu hektare lebih. Jenis izin yang dicabut di antaranya izin hutan tanaman industri (HTI) dan izin pemanfaatan hutan lainnya.
Secara nasional, total luasan areal kehutanan yang dicabut perizinannya oleh Menteri LHK yakni sebanyak seluas 3,126 juta hektare berada dalam penguasaan 192 perusahaan.
Namun, setelah lebih dari 18 bulan (1,5 tahun) sejak keputusan pencabutan izin perusahaan di Riau, tak pernah terdengar tindak lanjut dari pencabutan izin-izin tersebut. Surat Keputusan dari Menteri LHK tentang pencabutan izin juga belum dapat diakses. Sejumlah pihak menyebut pencabutan izin hanya sebatas tindakan deklaratif, tanpa disertai eksekusi dan upaya lebih lanjut.
Kini, nasib lahan-lahan hutan tersebut pun semakin tak jelas. Informasi yang beredar, sebagian lahan hutan tersebut justru telah digarap oleh individu maupun kelompok tertentu.
Upaya pengamanan lahan di lapangan diduga tidak dilakukan. Siapa pihak yang ditugaskan melakukan pengamanan kawasan hutan yang dicabut izinnya dari perusahaan juga belum jelas.
Ada juga informasi yang menyebut sebagian dari kawasan hutan yang dicabut perizinannya telah berubah fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL). Tidak diketahui apakah dugaan pemutihan kawasan hutan itu berlangsung secara legal.
Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono belum menjawab konfirmasi SabangMeraukeNews via pesan WhatsApp, Selasa (19/9/2023).
Berikut daftar perusahaan di Riau yang izinnya dicabut oleh Menteri LHK pada Januari 2022 lalu:
1. SK nomor 69/Menhut-II/2007 atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari seluas 12.660 hektar
2. SK nomor 378/Menhut-II/2008 atas nama PT Sari Hijau Permata seluas 20.000 hektar
3. SK nomor 420/Menhut-II/2014 atas nama PT Lantabura Mentari Sejahtera seluas 16.120 hektar
4. SK nomor 1/1/IPPKH-PB/PMDN/2017 atas nama PT Riau Baraharum seluas 1.476,74 hektar
5. SK nomor 603/Kpts-II/1991 atas nama PT Darmali Jaya Lestari seluas 5.501,5 hektar
6. SK nomor 697/Kpts-II/1993 atas nama PT Dharma Wungu Guna seluas 5.340 hektar
7. SK nomor 645/Kpts-II/1995 atas nama PT Duta Palma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar.
8. SK nomor 840/Kpts-VI/1999 atas nama PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar
9. SK nomor 802/Kpts-VI/99 atas nama PT Bhara Induk seluas 47.687 hektar
10. SK nomor 217/Menhut-II/2007 atas nama PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 hektar
11. SK nomor 554/Menhut-II/2006 atas nama PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 hektar
12. SK nomor 553/Menhut-II/2006 atas nama PT Prima Bangun Sukses seluas 8.670 hektar
13. SK nomor 21/Menhut-II/2007 atas nama PT National Timber Forest Product seluas 9.300 hektar
14. SK nomor 599/Kpts-II/1999 atas nama PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar
15. SK nomor 70/Menhut-II/2007 atas nama PT Bukit Raya Pelalawan seluas 4.010 hektar
16. SK nomor 262/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar
17. SK nomor 75/Menhut-II/2007 atas nama PT Perkasa Baru seluas 13.170 hektar. (*)