Perdagangan Karbon Pertama Indonesia Mulai 26 September, OJK Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor KEP-77/D.04/2023, ditetapkan (18/09/2023).
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin (18/9/2023).
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan Indonesia akan meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Artinya, perdagangan karbon pertama di Indonesia dimulai minggu depan.
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," ungkap Mahendra dalam Seminar Nasional OJK yang disiarkan virtual, Senin (18/9/2023).
Menurutnya semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan segera dilakukan secara resmi.
"Mulai dari yang paling hulu, penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasinya, hingga perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil baik dan kemudian tentu hasilnya kembali direinvestasi kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita dan utamanya untuk mengurangi emisi karbon bisa kita mulai secara resmi," papar Mahendra. (*)