12,6 Kilogram Ganja Tujuan Dumai Diamankan Polisi, Pelaku Gunakan Bus Penumpang
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Utara - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 12,6 kilogram ganja yang dikirim dari Kota Medan menuju Provinsi Riau. Dalam kasus itu, ada dua orang yang ditangkap.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni Jabal Syah Siregar (48), Chairil Anwar (43).
"Barang bukti ganja seberat 12.670 gram berhasil digagalkan. Narkoba ini dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau," kata Kasi Humas polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Jum'at (15/9/2023).
Parlando mengatakan narkoba ini dikirim lewat bus Bintang Utara Putra yang berangkat dari Kota Medan ke Dumai. Ganja itu dibungkus di dalam sebuah kardus.
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya pengiriman paket ganja itu lalu menghadang bus tersebut di depan Poslantas Sigambal Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat digeledah, petugas menemukan paket kardus berisi ganja.
"Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar," jelas Parlando.
Saat diinterogasi, supir bus mengaku bahwa kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai. Petugas kemudian membuntuti bus yang membawa paket ganja itu hingga diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai.
Setibanya di loket bus pada Rabu (6/9/2023), paket ganja itu diambil oleh pelaku Chairil Anwar. Sontak petugas langsung mengamankan pelaku.
"Kepada petugas dia mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah pelaku Jabal yang juga warga, Kota Dumai," ujarnya.
Petugas kepolisian lalu mengejar keberadaan Jabal hingga akhirnya mengamankannya. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sabu-sabu seberat 1,85 gram.
Berdasarkan pengakuan Jabal, dirinya sudah empat kali menyuruh Chairil untuk mengambil paket berisi ganja di loket bus itu. Ganja itu dikirim oleh pria berinisial ORI yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kepada Chairil, Jabal memberikan upah jemput sebesar Rp 1 juta setiap kali pengambilan.
"Para tersangka diancam pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)