Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan alasan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diundur pada 20 September 2023.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan dibuka hari ini, (17/9/2023).
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan dibuka hari ini, (17/9/2023).
“Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” tulisnya Dikutip dari Instagram resmi BKN, Minggu (17/9/2023).
Pengumuman pendaftaran seleksi CPNS 2023 diundur disampaikan BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Pemerintah pusat dan daerah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) formasi sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan dimaksud yakni, minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Berikut ini jadwal terbarunya:
- Pengumunan seleksi 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi administrasi 20 September hingga 12 Oktober 2023
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK 2023
Sebelum mendaftar calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti di bawah ini:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Usia 18 tahun hingga 35 tahun
· Tidak pernah dipenjara
· Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
· Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
· Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
· Sehat jasmani dan rohani
· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
2. Persyaratan Dokumen
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Kartu Keluarga (KK)
· Nomor NPWP (jika ada)
· Nomor Telepon
· Email Aktif
· Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.
· Transkrip Nilai
· Pas Foto
· Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
“Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” tulisnya Dikutip BKN menuturkan pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 20 September 2023 pekan depan. (*)