DBH Sawit Cair, Provinsi Riau Cuma Dapat Rp 83 Miliar, Ini Rincian yang Diperoleh 12 Kabupaten/ Kota
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan yang diteken pada 8 September lalu, termuat rincian alokasi DBH kelapa sawit yang akan diterima pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang merupakan daerah penghasil di seluruh wilayah Indonesia.
Total ada sebanyak 351 daerah penghasil meliputi provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat guyuran DBH kelapa sawit tersebut.
BERITA TERKAIT: Daftar Lengkap Perbandingan Uang DBH Kelapa Sawit yang Diterima Tiap Daerah di Pulau Sumatera, Provinsi Riau Paling Besar
Adapun DBH kelapa sawit bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
Sementara itu, dasar pengalokasian besaran DBH kelapa sawit yang ditentukan yakni sebesar 50 persen dari pagu DBH Sawit berdasarkan luas lahan perkebunan sawit. Sementara 50 persen lainnya dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit.
Pendistribusian DBH Kelapa Sawit akan dimulai pada September hingga paling lambat 27 Desember 2023 mendatang.
Syarat pencairan dapat dilakukan jika kepala daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyusun Rencana Kerja Penggunaan (RKP) DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit yang diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Adapun penyampaian RKP DBH Sawit dilakukan paling lambat 30 November 2023.
Bagi daerah provinsi dan kabupaten/ kota tidak menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat 27 Desember 2023.
"Seluruh DBH Sawit yang disalurkan, dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024,” demikian bunyi PMK tentang DBH Sawit tersebut.
Pada 2023, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan akan memberikan DBH sawit kepada 351 daerah dengan total anggaran sebesar Rp 3,4 triliun.
Untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran akan terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap I, penyaluran DBH sawit sebesar 50 persen dari alokasi, paling lambat Mei tahun anggaran berjalan.
Sementara tahap II sebesar 50 persen dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Adapun provinsi yang paling banyak menerima DBH Sawit yakni Provinsi Riau dengan jumlah sebesar Rp 83 miliar lebih.
Berikut rincian DBH Kepala Sawit yang akan diterima Pemprov Riau dan 12 kabupaten/ kota di Riau:
1. Provinsi Riau: Rp 83.132.939.000
2. Kabupaten Bengkalis: Rp 22.160.404.000
3. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 43.397.030.000
4. Kabupaten lndragiri Hulu: Rp 27.305.271.000
5. Kabupaten Kampar: Rp 34.756.301.000
6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 16.998.738.000
7. Kabupaten Pelalawan: Rp 33.873.165.000
8. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 39.293.736.000
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 33.687.684.000
10. Kabupaten Siak: Rp 27.419.188.000
11. Kota Dumai: Rp 16.782.649.000
12. Kota Pekanbaru: Rp 13.227.487.000. (*)