Tak Terima, WO Penyulut Flare Kebakaran di Bromo Laporkan Balik Balai Besar TNBTS
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Timur - Wedding Organizer prewedding penyulut flare yang memicu meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Bromo melakukan serangan balik atas kasus hukum yang menimpa mereka.
Melalui Hasmoko, kuasa hukum, mereka akan melaporkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Laporan mereka buat karena rombongan prewedding itu menilai ada kelalaian BB TNBTS yang menyebabkan Bromo terbakar.
Mereka menganggap kebakaran Bromo tidak hanya berpusat pada kegiatan foto prewedding. Mereka menganggap ada kelalaian Balai Besar TNBTS dalam kasus tersebut.
Kelalaian dilakukan karena tidak menerapkan sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran. Hal itu kata Hasmoko bisa dilihat dari tidak adanya fasilitas pemadam atau siaga kebakaran.
Ketiadaan fasilitas itu katanya telah mengabaikan hak para wisatawan.
"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain," kata Hasmoko, Jumat (15/9/2023).
Dia mengatakan laporan ini bertujuan agar pengelolaan wisata Bromo-Tengger-Semeru semakin lebih baik di masa mendatang dan tidak melulu berorientasi bisnis semata dalam mengelola lahan di Bromo.
"Agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya (BB TNBTS) hanya kepada bisnis semata," ucap Hasmoko.
Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pekan lalu. Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9/2023).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. (*)