Ini Surat Pengungunduran Diri Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Nyalon DPR dari Golkar
SABANGMERAUKENEWS, Riau - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Wardan resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Wardan telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Dalam surat yang beredar berkop Pancasila ditujukan kepada Pimpinan DPRD Inhil bernomor: 100/TAPEM/423, Wardan menyebut dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
"Maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 2018-2023," tulis Wardan dalam suratnya diperoleh SabangMerauke News, Sabtu (16/9/2023).
Dalam suratnya, Wardan memohon kepada pimpinan DPRD Inhil untuk memroses pengunduran dirinya tersebut.
"Mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai peraturan perundanga-undangan yang berlaku," tulis Wardan.
Wardan menyatakan, pengunduran dirinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR/ DPRD pada Pasal 2 dan Pasal 5.
Selain itu juga mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR/ DPRD pada Pasal 4.
Surat pengunduran diri Wardan ditembuskan ke Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Wardan mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR dari Partai Golkar. Ia akan bertarung dari dapil Riau 2 meliputi Inhil, Inhu, Kuansing, Pelalawan dan Kampar.
Wardan sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Inhil sejak 2013 silam. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Media ini masih mengonfirmasi ikhwal kebenaran surat pengunduran diri Wardan tersebut. (*)