Tok! Peradi Kubu Otto Hasibuan Menangkan Gugatan di PTTUN Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi.
Kasus bermula Luhut Pangaribuan menndapat SK Menkumham soal SK Peradi. Kepengurusan Otto Hasibuan tidak terima dan menggugat Menkumham. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.
"Memerintahkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat (Menteri Hukum dan HAM-red) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Arif Nurdua dengan anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.
"Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000," ucap majelis.
Menanggapi putusan itu, Otto Hasibuan menyatakan putusan itu meneguhkan satu-satunya yang sah adalah Peradi yang dipimpinnya.
"Dengan demikian Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah sah. Tergugat Menteri Hukum dan Ham dihukum mencabut pendaftaran Peradi Luhut dan dihukum pula menerbitkan Persetujuan Peradi Otto Hasibuan. Kami minta semua pihak baik terutama calon 2 advokat, pihak penegak hukum lainnya maklum adanya. Dengan adanya putusan ini Peradi Luhut dan yang lain menjadi tidak sah, karena Peradi kita yang sudah disahkan," kata Otto. (*)