Beredar Informasi Pengunduran Diri Syamsuar Sebagai Gubernur Sudah Dimasukkan ke Pemprov Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berdasarkan informasi yang beredar, pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau sudah dimasukkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Selanjutnya, Pemprov Riau juga telah mengusulkan surat pemberhentian Syamsuar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri segera menerbitkan surat pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau.
Surat pengunduran diri tersebut sebagai syarat Syamsuar maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Dimana dalam aturannya bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, dimana jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
Terkait hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi perihal surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau apakah sudah dikirim ke Kemendagri mengaku belum menerima usulan pemberhentian tersebut.
"Belum. Kalau itu tanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ke Biro Pemerintahan belum ada masuk," kata Elly Wardhani yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Jumat (15/9/2023). (*)