Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam Dibahas Jadi Daerah Otonom Baru di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Riau. Usulan pemekaran DOB itu merupakan inisiatif Banleg DPR RI.
Dimana Kota Duri pecah dari kabupaten induk yakni Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Darussalam memisahkan diri dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Usulan dua DOB di Riau itu langsung dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan tim dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.
Kedatangan tim Badan Keahlian DPR RI tersebut yang disambut Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis itu dalam rangka pengumpulan dan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.
Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis mendukung terbentuknya DOB di Riau. Karena Riau sudah layak memiliki DOB jika dibandingkan dengan provinsi lain.
"Kita saat ini baru memiliki 12 kabupaten kota, sedangkan Riau ini sangat luas, sehingga kita sangat mendukung terwujudnya DOB itu. Alhamdulillah hari ini pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rodas sudah difasilitasi. Usulan pembentukan kedua DOB itu merupakan inisiatif dari Baleg DPR RI," katanya.
Yurnalis menyampaikan, pembentukan DOB di Riau dinilai sangat menguntungkan bagi kemajuan daerah. Karena DOB ini bertujuan untuk rentang kendali, meninggalkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, kami Pemprov Riau sangat mendukung pembentukan DOB Kota Duri dan Kabupaten Rodas ini. Dan memang sudah saatnya Riau memilik DOB, sebab rentang atau jarak antara pusat pelayanan publik dengan daerah-daerah masih kurang maksimal," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan DOB Kota Duri, Badan Keahlian DPR RI, Mardi Sontori mengatakan, kedatangan pihaknya ke Riau dalam rangka pengumpulan data terkait penyusunan naskah akademik dan RUU tentang pembentukan Kota Duri.
Selain itu, pihaknya dari Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang juga tengah melakukan pengumpulan data naskah akademik dan RUU pembentukan Kabupaten Rodas.
"Kegiatan ini pertama dalam pengumpulan data naskah, dan kedua untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholder terkait. Sebelum kami juga sudah turun ke Bengkalis, dan tim pembentukan DOB Rodas juga turun ke Rohul. Termasuk ke beberapa perguruan tinggi di Riau. Itu semua dalam upaya pengumpulan data naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas," katanya.
Setelah itu, selanjutnya pihaknya akan menyusun konsep naskah akademik dan RUU. Kemudian tim melakukan uji konsep naskah akademik dan RUU yang disusun untuk mendapatkan masukan sebelum naskah akademik dan RUU itu finalisasi.
"Setelah naskah akademik selasai dan RUU selesai kita serahkan ke Ketua Banleg untuk dibahas dan diambil keputusan. Kalau keputusan di pleno disetujui, maka nanti akan dibawa ke paripurna DPR. Selanjutnya DPR RI akan membahas pembentukan DOB itu bersama pemerintah dalam hal ini Presiden yang menugaskan menteri untuk membahas RUU dengan melihat DPD. Jika pembahas selesai tahapan selanjutnya di paripurnakan," terang Mardi.
"Namun proses itu tidak bisa diprediksi sampai kapan, tapi bisa cepat, sedang dan lama. Namun untuk konsep naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas dari Badan Keahlian DPR RI itu tidak begitu lama," tambah Koordinator Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI ini.
Disinggung apakah dari segi persyaratan Kota Duri maupun Kabupaten Rodas sudah memenuhi syarat menjadi DOB, Mardi menyatakan secara fisik keduanya sudah memenuhi syarat.
"Karena untuk pembentukan kota madya itu minimal harus empat kecamatan, sedangkan kabupaten menimal lima kecamatan. Dimana Kota Duri terdapat empat kecamatan yakni Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau. Dan Kabupaten Rodas terdapat delapan kecamatan yakni Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun, Kabun, Pagaran Tapah Darussalam, Kuntu Darussalam, Bonai Darussalam dan Ujung Batu. Dan itu sudah memenuhi syarat itu," tukasnya. (*)