Usai Eks Dirut Jadi Tersangka, PT Waskita Karya Gandeng KPK Untuk Memperkuat Tata Kelola Perusahaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Aksi itu usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka korupsi.
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengatakan, perusahaan berkomitmen menjaga kepercayaan pemegang saham melalui praktik tata kelola yang baik dalam setiap keputusan yang diambil.
Emiten WSKT ini yakin penerapan GCG yang komprehensif membuat perusahaan mampu memberikan nilai positif bagi pemegang saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa mendatang.
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara profesional dan berintegritas melalui penerapan WBS,” ujar Mursyid melalui keterangan pers, Kamis (14/9/2023).
Melalui kerja sama dengan KPK, WSKTA melakukan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh level manajemen perusahaan. Di lain sisi, Waskita karya juga tengah menjalani proses penyehatan keuangan atau restrukturisasi akibat utang jumbo yang dibukukan.
Mursyid menjelaskan pihaknya sedang menjalani program penyehatan, di mana terdapat 8 stream, penyehatan salah satunya peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
“Tentunya penerapan WBS ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis perseroan,” kata dia.
Sejatinya WBS bisa diimplementasikan secara efektif, sehingga dapat mendukung tingkat kepatuhan organ perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktivitas.
Secara konsep WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan, setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan. Implementasi WBS juga diatur dalam peraturan Menteri BUMN No.PER-2/MBU/03/2023.
“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi backbone utama dalam program restrukturisasi yang sedang berjalan. Selain itu, kegiatan ini bisa memberikan perspektif yang jelas kepada seluruh insan Waskita terhadap implementasi WBS. Perseroan sebagai BUMN mampu mendukung terciptanya ekosistem yang prudent terhadap sistem kepatuhan yang berlaku,” ucap Mursyid. (*)