SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

3 Pekerja Lapangan Kontraktor Pertamina Hulu Rokan PT Asrindo Citraseni Satria Dituntut Ringan 8 Bulan Penjara, Kasus Kematian Buruh di Blok Rokan

Raya Desmawanto 14/09/2023  ❘  09:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
3 Pekerja Lapangan Kontraktor Pertamina Hulu Rokan PT Asrindo Citraseni Satria Dituntut Ringan 8 Bulan Penjara, Kasus Kematian Buruh di Blok Rokan

Tiga pekerja kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dituntut hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kematian buruh migas di Blok Rokan.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa penuntut kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian Derickson Siregar, buruh migas PT Asrindo Citraseni Satria di Blok Rokan, menuntut ringan tiga orang terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut Benhard Siahaan hanya menuntut ketiga terdakwa hukuman 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tulis jaksa penuntut dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan perkara ini sudah ditunda sebanyak dua kali yakni sejak 29 Agustus dan 5 September lalu. Di laman SIPP disebutkan alasan penundaan karena surat tuntutan belum siap.

PT Asrindo Citraseni Satria merupakan mitra kerja atau kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sejak 9 Agustus 2021 lalu menjadi pengelola Blok Rokan, pasca berakhirnya konsesi PT Chevron Pacific Indonesia di blok migas terbesar di Tanah Air ini.

Dalam kasus kematian Derickson yang tertimpa peralatan kerja, tiga orang duduk sebagai pesakitan. Ketiganya hanya merupakan pekerja lapangan, bukan berasal dari level manajemen perusahaan ACS.

BERITA TERKAIT:  Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh Migas di Blok Rokan Cuma Menjerat Kontraktor, Kenapa PT Pertamina Hulu Rokan Selamat dari Hukum?

Ketiga terdakwa yakni Octa Fiandri yang bertugas sebagai floorman pada pekerjaan pembuatan sumur minyak di Minas tersebut. Terdakwa kedua adalah Bayu Cherly Wibisono yang bertugas sebagai drillers console. Terdakwa terakhir bernama Afridal bertugas sebagai supervisor bagian perencanaan kerja dan pengawasan. Ketiga terdakwa disidang dalam perkara terpisah.

Ketiga terdakwa berada di lokasi sumur minyak Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di areal Minas yang dikerjakan oleh PT ACS. Kejadian kecelakaan kerja ini berlangsung pada Rabu (18/1/2023) lalu. Korban Derikson Siregar tewas usai tertimpa besi FOSV dalam proses pembuatan sumur minyak.

Dalam tuntutannya, jaksa Benhard menyebut ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati sebagaima telah diatur Pasal 359 KUHPidana pada dakwaan tunggal. Adapun ancaman hukuman paling maksimal dalam pasal 359 KUHPidana yakni 5 tahun penjara.

Adapun agenda sidang pembacaan tuntutan Selasa lalu, langsung dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh ketiga terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (21/9/2023) mendatang.

Penegakan Hukum Tak Tuntas

Diwartakan sebelumnya, penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan kerja yang menelan korban nyawa lebih dari 10 buruh migas di Blok Rokan dinilai tidak tuntas. Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau serta kepolisian hanya menjerat secara hukum mitra kerja (kontraktor) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sementara, PHR sebagai pemilik wilayah operasional dan pemberi kerja masih selamat dari jerat hukum.

 

PHR adalah anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merupakan Sub Holding Upstream dari PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan data yang diolah SabangMerauke News, dari sedikitnya 7 kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan di era pengelolaan PHR sejak 9 Agustus 2021 lalu, hanya dua kasus saja yang naik ke proses hukum. Itu pun, dari dua kasus yang naik ke proses hukum, hanya menjerat mitra kerja PHR sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Perkara yang menimpa 3 pekerja kontraktor PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) adalah salah satu dari dua kasus hukum yang naik dari sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan.

Kasus kecelakaan kerja kedua di Blok Rokan yang naik ke proses hukum yakni yang melibatkan PT Pamunah Prasadah Limbah Industri (PPLI). Dalam kecelakaan kerja ini, sebanyak 3 buruh PPLI tewas karena masuk ke dalam tangki pengelolaan limbah di CMTF Balam, Rokan Hilir.

Ketiga korban tersebut bernama Hendri, Dedi Krismanto dan Ade Ilham. Kejadian naas ini berlangsung pada Jumat (24/2/2023) silam.

Dalam perkara ini, Project Manager PT PPLI bernama Harry Rahmadi dihukum percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Harry selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Sidang putusannya digelar pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Masih dalam kasus kecelakaan kerja PPLI, sejumlah orang dari unsur perusahaan juga telah diproses hukum. Di antaranya Romi Zamri yang menjabat Supervisor Balam CMTF.

Romi didakwa dengan pasal 359 KUHPidana di  Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini agenda persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Satu tersangka lain dari pihak PPLI yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka bernama Harry Rahmady. Ia menjabat sebagai Project Manager Balam CMTF.

Namun, hasil penelusuran SabangMerauke News di laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sabtu (9/9/2023), berkas perkara Harry belum teregistrasi dalam daftar perkara yang masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan kalau Harry sudah ditahan dan sempat diperpanjang penahanannya. Harry juga dijerat dengan pasal 359 KUHPidana. Belum diketahui mengapa perkara Harry tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, sementara koleganya Romi Zamri sudah disidangkan.

Disorot Serikat Buruh

Penanganan hukum kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan yang dinilai tak tuntas ini disorot oleh aktivis buruh. Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Siak, Suwando Hutasoit SH mempertanyakan transparansi kasus ini.

 

Ia menyatakan, sampai saat ini hasil investigasi dan rekomendasi pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau terhadap pemeriksaan kasus kecelakaan kerja belum pernah diumumkan secara resmi.

"Publik khususnya buruh tidak mengetahui apa hasil investigasi atas kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Blok Rokan," kata Suwandi, Sabtu pagi ini.

Ia juga mempertanyakan mengapa tanggung jawab manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak ditarik dalam kasus-kasus kecelakaan kerja tersebut. Padahal, kata Suwandi, PHR adalah pihak pemberi kerja yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja harusnya bertanggung jawab," kata Suwandi.

Menurutnya, tanggung jawab PHR dalam melakukan pengawasan kepada kontraktor harusnya dipertanyakan.

"Jangan hanya mitra kerja (kontraktor) saja yang diminta pertanggungjawaban dan dipersalahkan. Dimana tanggung jawab pemberi kerja dalam hal ini PHR?" tanya Suwandi.

Ia meminta agar institusi dan otoritas terkait memberikan sanksi dan penanganan hukum yang sama terhadap PHR.

"Harusnya ada sanksi tegas kepada PHR ketika lalai melakukan pengawasan kepada kontraktornya. Semuanya sama di depan hukum. Agar ada efek jerah dan kejadian kecelakaan kerja tidak berulang dan kambuh lagi," tegas Suwandi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BlokRokanKecelakaanBlokRokanPHRPertaminaHuluRokanAsrindoCitraseniSatriaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Menteri ATR/BPN Sebut Pulau Rempang Kawasan Hutan, Praktisi Resolusi Konflik: Itu Belum Memiliki Kepastian Hukum!

    Menteri ATR/BPN Sebut Pulau Rempang Kawasan Hutan, Praktisi Resolusi Konflik: Itu Belum Memiliki Kepastian Hukum!

    Umum •
    14/09/2023 ❘ 08:54 WIB
  • Jejak Karir Ketua Pengadilan Tinggi Riau yang Baru Dilantik Siswandriyono, Hakim Senior 33 Tahun Pegang Palu Sidang

    Jejak Karir Ketua Pengadilan Tinggi Riau yang Baru Dilantik Siswandriyono, Hakim Senior 33 Tahun Pegang Palu Sidang

    Hukrim •
    14/09/2023 ❘ 07:38 WIB
  • Keren! Dinas Kesehatan dan 2 OPD Lain Terima Penghargaan Pengelolaan Aset Terbaik dari Bupati Kuansing

    Keren! Dinas Kesehatan dan 2 OPD Lain Terima Penghargaan Pengelolaan Aset Terbaik dari Bupati Kuansing

    Riau •
    14/09/2023 ❘ 06:05 WIB
  • Inilah 18 Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru Dilantik Mahkamah Agung, Termasuk KPT Riau

    Inilah 18 Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru Dilantik Mahkamah Agung, Termasuk KPT Riau

    Hukrim •
    13/09/2023 ❘ 21:56 WIB
  • Waduh! Sampah Bertumpuk Menggunung di TPA Muara Fajar Pekanbaru Hingga Menutup Badan Jalan

    Waduh! Sampah Bertumpuk Menggunung di TPA Muara Fajar Pekanbaru Hingga Menutup Badan Jalan

    Umum •
    13/09/2023 ❘ 21:34 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan