Terbongkarnya Motif Pasangan Suami Istri di Rokan Hilir Lakukan Pembunuhan, Korban Disebut Sering Bikin Onar di Kafe Pelaku
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polisi membongkar motif pembunuhan seorang pria bernama Joni Iskandar yang ditemukan tewas dalam gubuk di tengah kebun sawit di Simpang, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Pelakunya ternyata pasangan suami istri pemilik usaha kafe penjual tuak yang menyuruh orang lain membunuh korban.
Kedua pasangan suami istri S dan NR telah ditangkap Polres Rokan Hilir pada Jumat (8/9/2023) lalu di Indragiri Hulu. Sementara, eksekutor pembunuhan RJ diamankan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, pelaku mengaku resah akibat ulah korban kerap membuat onar dan keributan di Cafe Juntak, usaha milik S dan NR. Akibatnya, tempat usaha pelaku menjadi sepi. Di kafe ini, pelaku menjual minuman tradisional tuak.
"Dari sanalah pasutri yang berstatus nikah siri ini menyuruh temannya yang tinggal di Sinaboi untuk memberi pelajaran hingga terjadi pembunuhan tersebut," kata AKP Raja Putra Napitupulu didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan dan Kasubsi Penerangan Seksi Humas Aipda Dewy Satria saat gelar press rilis di ruangan Selasar Humas Polres Rohil, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa terungkapnya peristiwa itu bermula adanya penemuan mayat oleh seorang warga, Wali Ardi saat memancing ikan di parit Bekoan di sebuah kebun sawit, tepatnya di Simpang Damar Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu pada 21 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Wali Ardi tidak sengaja mencium bau bangkai yang sangat menyengat. Ia sempat mencari keberadaan bangkai tersebut dan mendekati sebuah rumah yang ada di areal kebun sawit, lalu mengintip dari lubang kunci pintu. Ternyata ada sesosok mayat tergeletak di dalam rumah.
Mengetahui itu, saksi memberitahukan kepada rekannya dan menghubungi Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Adil Makmur yang selanjutnya melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kubu.
Dari pemeriksaan luar oleh tim medis, jasad tersebut diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
"Si sekitar tubuh korban terdapat bekas kekerasan senjata tajam berupa luka robek pada leher dan dua luka robek di kening," ungkap AKBP Andrian.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang dari dua orang saksi RW (28) dan RS (43).
Dari keterangan kedua wanita itu, pada Rabu (23/8/2023), kedua pelaku sebelum meninggalkan Cafe Juntak, NR sempat berkata kepada kedua saksi.
"Abang mu ini gak tahan Pres, kalau setahun dua tahun masih abang tahankan, tapi kalau seumur hidup gak tahan," kata Andrian menirukan keterangan pelaku NR kepada saksi.
Kedua saksi sempat berpelukan sambil terisak-isak sebelum kedua tersangka pergi meninggalkan Cafe Juntak.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa(5/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB didapat informasi keberadaan kedua pelaku S dan NR yang berada di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tim Opsnal Polsek Kubu di-backup Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan penyelidikan di wilayah itu.
Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Talang Mulia. Tim gabungan yang juga dibantu Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mengamankan S dan NR sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku S mengaku telah melakukan pembunuhan bersama dengan pelaku RJ alias Arif, warga Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Mendengar pengakuan S, Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu untuk melacak keberadaan RJ. Tersangka RJ pun berhasil dibekuk pada Jumat (8/9/2023) dini hari di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, RJ mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai eksekutor dan dibayar dengan sejumlah uang oleh S dan NR sebesar Rp 2 juta," beber Andrian.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana. (R-02)