Polda Riau Didesak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal Kebun Sawit Ationg dan Dani Murdoko
SabangMerauke News, Kuansing - Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Kuantan Singingi. Enam orang yang telah dilaporkan pekan lalu oleh LSM Perisai Riau, di antaranya yakni Ationg alias Amansyah dan petinggi sebuah perusahaan Dani Murdoko, didesak untuk segera diperiksa.
Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi menyatakan Polda Riau hendaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan oleh pihaknya tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana pengrusakan hutan.
BACA JUGA: Kebun Sawit Ationg di Kuansing Digugat Rp 97 Miliar, Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan
"Agar segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau laporan tersebut. Besok kami akan pertanyakan lagi sudah sejauh mana laporan tersebut," terang Sunardi kepada SabangMerauke News, Selasa (1/2/2022).
Sunardi menjelaskan, pihaknya juga meminta agar aktor-aktor lain yang juga sudah dilaporkan diduga memperjualbelikan kawasan hutan yang selanjutnya dialihfungsikan menjadi kebun sawit diproses secara hukum.
BERITA TERKAIT: Dani Murdoko Digugat Rp 130 Miliar Terkait Kebun Sawit 1.360 Hektar Diduga Dalam Kawasan Hutan di Kuansing
"Para pelaku perambah kawasan hutan dan pelaku yang memperjualbelikan kawasan hutan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sunardi.
Diwartakan sebelumnya, pengusaha kelapa sawit Amansyah alias Ationg dan Dani Murdoko, Kamis (27/1/2022) lalu dilaporkan ke Polda Riau oleh LSM Perisai atas dugaan pidana kehutanan.
Selain melaporkan Ationg dan Dani Murdoko, LSM Perisai juga melaporkan seorang bernama Sar yang disebut pengurus sebuah koperasi. Selain itu juga dilaporkan inisial Des dari kelompok tani, Suj mantan Kades Giri Sako, Suh mantan Camat Logas Tanah Darat dan seorang pengusaha bernama Lin. SabangMerauke News belum dapat mengidentifikasi nama lengkap dari 4 nama inisial yang telah dilaporkan tersebut.
Menurut Sunardi, dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan observasi lapangan, diduga keberadaan kebun sawit yang dikelola oleh pihak-pihak terlapor berada dalam kawasan hutan. Hal tersebut sesuai dengan peta kawasan menurut Surat Keputusan Menhut RI No.173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan Surat Keputusan Menteri LHK No.SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016.
"Kami meminta agar Polda Riau menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan tersebut," kata Sunardi.
LSM Perisai Riau menengarai, Ati (Ationg, red) alias Ama (Amansyah, red) diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 970 hektar. Sementara, DM (Dani Murdoko, red) yang dikenal sebagai petinggi perusahaan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana (CRS) menguasai lahan seluas 1.360 hektar.
Sementara, Sar diduga merupakan pengurus koperasi mengelola seluas 600 hektar bekerja sama dengan pengusaha dari Sumatera Barat inisial Lin. Suj dan Suh diduga terlibat dalam proses penerbitan surat tanah diduga di atas kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Sebelumnya diberitakan kalau kebun sawit milik Amansyah alias Ationg seluas 970 hektar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing. Diduga kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang telah mendaftarkan gugatan warga (legal standing) tersebut pada 9 Desember 2021 lalu ke PN Teluk Kuantan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Wasinus menggugat agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan. Atas dasar itu, Wasinus meminta majelis hakim untuk menghukum Ationg biaya pemulihan lingkungan sebesar 97 miliar.
Selain itu, Yayasan Wasinus juga telah menggugat seorang bernama Dani Murdoko yang diduga mengelola 1.360 hektar kebun kelapa sawit kawasan hutan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor register : 44/Pdt.G/LH/ 2021/PN Tlk, juga meminta agar hakim menghukum Dani Murdoko untuk mengembalikan lahan tersebut ke keadaan semula sebagai hutan dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan menanam kembali dengan tanaman kehutanan. Dengan dasar itu, Wasinus meminta hakim menghukum Dani sebesar Rp 130,6 miliar sebagai biaya pemulihan lingkungan.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Ationg terkait pelaporan dirinya ke Polda Riau dan gugatan ke PN Teluk Kuantan tersebut. Sementara, pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News ke Dani Murdoko via WhatsApp belum dibalasnya. Dani Murdoko merupakan petinggi perusahaan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana (CRS) yang juga beroperasi di Kuansing. (*)