Semrawut Kabel di Kota Pekanbaru Makin Menjadi-jadi, Ketua RW Ini Serukan Tunda Pemasangan Kabel Optik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemasangan kabel telekomunikasi di wilayah Kota Pekanbaru menjadi sorotan keras. Bahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setya ikut bicara agar kondisi tersebut ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru. Namun, hingga saat ini upaya penertiban tak kunjung dilakukan.
Kini, suara kritis soal carut marut kabel udara di Pekanbaru dikampanyekan oleh kalangan Ketua Rukun Warga (RW). Adalah Ketua RW 001, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rinaldi yang menilai kondisi kabel udara telekomunikasi di wilayahnya semakin menumpuk dan semrawut.
"Diduga, pemasangan tersebut menggunakan rekomendasi yang sudah habis masa
berlakunya (keda daluarsa), serta menyalahi peta lampiran yang diberikan oleh Dinas PUPR Pekanbaru," kata Rinaldi dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, penumpukan kabel udara
telekomunikasi membuat keindahan lingkungan tidak terjaga.
"Maka, sudah menjadi tugas kami, selaku Ketua Rukun Warga melaksanakan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga," kata Rinaldi.
Ia mengutip Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2022 yang menyebutkan tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga di antaranya membantu terciptanya kebersihan dan keindahan lingkungan.
"RW 001 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berpandangan bahwa beberapa vendor pemasangan kabel telekomunikasi udara, diduga tidak menjalankan amanat pasal 39 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," jelasnya.
Rinaldi menjelaskan, diketahuinya dugaan provider menggunakan surat rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya tersebut, saat pihaknya mempertanyakan hal itu ke vendor dan melakukan pengecekan.
"Vendor masih memperlihatkan kepada kami, rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya, tidak memegang lengkap izin pekerjaan yang sudah diamanahkan oleh aturan perundangan-undangan. Misalnya kompetensi
pekerja dan standarisasi pemasangan kabel fiber optik," jelas Rinaldi.
Menurutnya, ada perusahaan yang masih mengedarkan rekomendasi Dinas PUPR yang sudah kedaluarsa atau habis masa rekomendasinya sejak 1 tahun lalu. Para vendor kemudian beralibi menggunakan izin pemanfaatan ruas jalan.
Rinaldi menegaskan, RW 001 Kelurahan Padang meminta agar Pemko Pekanbaru memberi perhatian konkret dalam menata kabel udara yang makin amburadul saat ini. Pihaknya juga meminta penundaan seluruh pekerjaan pemasangan kabel fiber optik di wilayah RW 001.
"Selaku Rukun Warga dengan terpaksa kami
meminta penundaan seluruh pekerjaan pemasangan kabel fiber optik di wilayah kami, hingga para vendor dapat menunjukkan surat rekomendasi Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang masih berlaku," tegas Rinaldi.
Adapun pemasangan kabel udara yang dipersoalkan yakni berada di Jalan Riau 1, Jalan Riau, Jalan Teratai, Jalan M. Yamin, Jalan Mohd. Ali, dan Jalan Ahmad Yani yang merupakan wilayah ruas jalan RW 001.
Sorotan Menkominfo Budi Arie
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setya memberikan atensi atas semrawutnya pemasangan kabel di Kota Pekanbaru yang saat ini banyak dipermasalahkan masyarakat dan berbagai pihak.
"Iya, jangan sampai memakan korban seperti di Jakarta," kata Budi Arie saat berkunjung ke Pekanbaru, Jumat pekan lalu.
Dia mengatakan pemasangan kabel listrik, provider internet ataupun kabel jaringan televisi berbayar yang tak beraturan saat ini menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia.
Lebih lanjut, dia mengaku akan mencari solusi terkait pemasangan kabel-kabel itu agar tidak semrawut sehingga selain tidak menimbulkan pemandangan tak nyaman juga tidak mengganggu keselamatan warga.
Menurutnya, pemasangan kabel-kabel tersebut bisa saja ditanam di dalam tanah atau dirapikan sehingga tidak menimbulkan ancaman.
Sementara itu, DPRD Kota Pekanbaru masih sedang merancang Rencana Peraturan Daerah terkait pemasangan kabel di pinggir-pinggir jalan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (*)