Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
SabangMerauke News, Jakarta - SETARA Institute meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghentikan penanganan perkara terhadap Anthony Hamzah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar. SETARA Institute menilai Anthony yang adalah Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) merupakan korban kriminalisasi hukum dengan tuduhan pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau tahun lalu.
Selain itu, dua orang petani anggota Kopsa-M lain yang dituduh melakukan penggelapan padahal memanen kebun sendiri, menurut SETARA Instititu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan dari penyidik Polres Kampar.
BERITA TERKAIT: Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute
"Kejaksaan Negeri Kampar diharapkan menghentikan penyidikan perkara yang dilimpahkan oleh Polres Kampar atas kasus pidana sarat rekayasa yang ditujukan untuk melemahkan perjuangan petani Kopsa-M," kata Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Selasa (1/2/2022).
Permintaan SETARA Institute ini dilakukan di tengah proses pelimpahan berkas perkara Anthony Hamzah oleh Polres Kampar. Sejauh ini, informasi menyebutkan kalau perkara masih diteliti oleh jaksa belum dinyatakan lengkap (P-21).
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Menurut Bonar Tigor, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tepatnya di pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sebagai pengendali proses penanganan perkara (dominus litis), kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.
BERITA TERKAIT: Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!
Bonar Tigor menyatakan, posisi jaksa sebagai pengendali dan atau pengawas proses penyidikan dugaan tindak pidana dituntut untuk memainkan peran eksaminasi dan evaluasi atas kinerja penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh kepolisian. Peran ini mengandaikan bahwa jaksa peneliti dalam suatu tindak pidana tidak bersikap taken for granted atau menerima apa adanya atas berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian.
"Jaksa peneliti adalah tumpuan harapan bagi warga negara untuk mencari keadilan atas suatu tindakan pentersangkaan yang sarat rekayasa. Apalagi, kebijakan Jaksa Agung Burhanudin ST yang mendorong pengutamaan restorative justice dalam penanganan sejumlah jenis tindak pidana. Restorative justice di kejaksaan merupakan antitesis dari tindakan oknum Polri yang over-criminalisation dalam penanganan perkara yang sumir," tegas Bonar Tigor.
SETARA Institute kata Bonar Tigor, mendorong Kejaksaan Negeri Kampar untuk mengutamakan restorative justice dalam penanganan permasalahan hukum yang melilit Kopsa-M. Ia menjelaskan saat ini Kopsa-M sedang berupaya memperjuangkan hak-haknya atas tanah kebun, pembebanan utang fiktif pembangunan kebun oleh PTP Nusantara V dan lain sebagainya.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kampar diharapkan menghentikan penyidikan perkara yang dilimpahkan oleh Polres Kampar atas kasus pidana yang sarat rekayasa, yang ditujukan untuk melemahkan perjuangan petani Kopsa -M," pungkas Bonar Tigor.
Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman belum merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News lewat pesan WhatsApp ikhwal permintaan SETARA Instititu tersebut.
Anthony Hamzah ditangkap Polres Kampar dalam status daftar pencarian orang (DPO) di Depok, Jawa Berat, awal Januari lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pengrusakan perumahan milik PT Langgam Harmuni di Desa Siak Hulu, Kampar pada tahun lalu. Ia disangka sebagai aktor yang menyuruh melakukan pengrusakan sebagaimana pasal 170 (1), pasal 368 dan pasal 335 (1) KUHPidana.
Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah sebagaimana ditengarai oleh SETARA Institute tersebut. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Anthony Hamzah telah melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar. Langkah hukum yang ditempuh dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Tak hanya Anthony Hamzah saja, namun istrinya Delita Zul juga ikut menggugat praperadilan Polres Kampar.
Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute, Disna Riantina menyatakan, gugatan praperadilan dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polres Kampar. Selain itu, pihaknya juga menggugat ganti kerugian atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap kliennya.
Disna menguraikan soal temuan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga kuat lebih dulu terbit ketimbang laporan kepolisian.
"Proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengai prosedur hukum karena tidak adanya alat bukti yang menyatakan bahwa Anthony Hamzah sebagai pelaku pengrusakan apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengrusakan," tegas Disna.
Ia mengklaim, terpidana Hendra Sakti yang sudah diadili di PN Bangkinang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan kalau Hendra melakukan pemerasan, bukan pengrusakan.
"Jadi, bagaimana mungkin penyidik bisa menyatakan adanya otak pelaku pengrusakan yang disangkakan kepada Anthony Hamzah, sedangkan pelaku pengrusakannya tidak ada. Hendra Sakti sesuai putusan pengadilan bukan pelaku pengrusakan," klaim Disna.
Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim AKP Bery Juna sudah dikonfirmasi terkait tudingan keras SETARA Institute tersebut. Namun keduanya tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News via WhatsApp sejak beberapa waktu lalu.
Pihak PT Langgam Harmuni melalui kuasa hukumnya, Patar Pangasian juga telah membantah soal status ilegal kebun sawit yang dituduhkan tersebut. Menurutnya, perusahaan membeli kebun berdasarkan prosedur bersumber dari hibah tanah ninik mamak setempat.
Lahan dan kebun sawit itu dibeli PT Langgam Harmuni dari Endrianto Ustha lewat akta pengikatan jual beli nomor 34 tahun 2007 lalu di hadapan notaris Hendrik Priyanto. Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah menilai lahan itu sebagai bagian dari kebun sawit milik Kopsa-M. (*)