Brimob Bersenjata Lengkap Amankan Lapas Gunung Sindur
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Barat - Satuan Brimob Polda Jabar selama 8 tahun membantu mengamankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur. Langkah tersebut pun mendapat apresiasi dari Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Satuan Brimob Polda Jawa Barat yang sampai saat ini membantu kami dalam melakukan pengaman di Lapas Khusus Kelas Gunung Sindur," kata Mujiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).
Mujiarto menerangkan, Satuan Brimob Polda Jawa Barat bersenjata lengkap berjaga di pos pengamanan terpadu di pintu masuk gerbang luar Lapas. Mereka membantu mengawasi dan memeriksa setiap tamu yang datang ke Lapas.
Tidak hanya itu, anggota Brimob juga secara rutin melaksanakan patroli keliling di area Lapas, menyisir setiap sudut area Lapas.
Melalui pengamanan berlapis ini, diharapkan tercipta suasana Lapas Gunung Sindur yang aman dan kondusif serta terbebas dari segala bentuk pelanggaran.
"Hal ini merupakan bentuk upaya komitmen Lapas Khusus Gunung Sindur mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengancam gangguan kamtib dan meresahkan masyarakat," tandas dia.
Warga Binaan Gunung Sindur Dapat Remisi
Sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT Ke-78 RI.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dari 903 warga binaan itu sebanyak 889 orang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 14 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda," ungkap Mujiarto, Kamis (17/8/2023).
Adapun rincian besaran penerima remisi umum I sebanyak 72 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, sebanyak 105 orang mendapat remisi 2 bulan, 167 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 350 napi menerima pengurangan masa tahanan 4 bulan, 145 napi mendapat potongan masa tahanan selama 5 bulan, dan yang mendapat potongan masa tahan 6 bulan sebanyak 50 orang. (*)