Lurah Tanjung Rhu Pekanbaru Tersangka Kasus Pelecehan Anggota Panwaslu, Bra Korban Jadi Barang Bukti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan Lurah Tanjung Rhu, Rusli (56) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (8/9/2023).
"Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan R (Rusli) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo kepada media.
Sebelumnya, Lurah Rusli dilaporkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial MY (36). Korban mengaku telah diraba-raba bagian sensitif di area dadanya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah bra dan baju lengan panjang serta hasil visum et revertum korban.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Rabu (30/8/2023) lalu, saat korban hendak berpamitan pulang dari tersangka di kantor kelurahan.
Setelah bersalaman, diduga tersangka meraba bagian tubuh korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Rusli telah membantah tuduhan serius yang dilayangkan kepada dirinya. Ia beralibi, peristiwa persentuhan itu berlangsung secara tidak sengaja.
Kata Rusli, dirinya saat itu tengah buru-buru hendak pergi ke ke kantor kecamatan untuk menghadiri rapat.
"Saat salaman dan karena saya terburu-buru ingin ke kantor kecamatan, tersenggol bagian dadanya," kata Rusli kepada media pekan lalu. (*)