PT Salim Ivomas Pratama di Rokan Hilir Didemo Massa Menuntut Kebun Plasma, Desak BPN Tak Perpanjang HGU Perusahaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) dan Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menggelar aksi unjuk rasa di PT Salim Ivomas Pratama, Rokan Hilir, Kamis (7/9/2023). Aksi protes berlangsung di Pos Keamanan Kebun Kencana Estate, Area II PT Salim Ivomas Pratama, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
Demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pihak perusahaan terlebih dahulu memblokade pintu masuk areal perkebunan menggunakan kawat berduri sebelum massa tiba.
Orator aksi Sopiyan Alsori Manurung menyatakan, pihaknya mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Riau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama.
Ultimatum tersebut berlaku sampai adanya kesanggupan dan penyerahan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat Balai Jaya Kota sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Meminta agar PT Salim Ivomas Pratama dengan itikad baik mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyerahan kebun plasma berupa kebun sawit 20 persen kepada masyarakat Balai Jaya Kota melalui Koperasi CAS dan BMB dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Sopiyan.
Pengunjuk rasa juga mendesak Bupati Rokan Hilir segera membentuk tim percepatan penyerahan kebun plasma 20 persen untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Usai berorasi, sebanyak 6 orang perwakilan pengunjuk rasa menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan.
Sopiyan menerangkan, dalam pertemuan terbatas itu, perusahaan berjanji akan mengundang perwakilan koperasi duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir 14 hari ke depan.
Sopiyan menyebut kalau pihak perusahaan mengaku telah melakukan kerjasama dengan beberapa koperasi dan kelompok tani.
"Akan tetapi pihak perusahaan tidak menyebutkan koperasi mana yang dimaksud," katanya didampingi kuasa hukum koperasi, Alhamran Ariawan.
Respon PT Salim Ivomas Pratama
Sementara itu, Agro Manager Area (AMA) II PT Salim Ivomas Pratama, Totok Subianto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan keterangan terkait aksi tersebut. Ia juga tak menjelaskan koperasi man yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan.
"Mohon maaf Pak, saya enggak punya kapasitas untuk memberikan keterangan," jawabnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pers yang beredar, manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk melalui legal perusahaan, Rudini menyebut perusahaannya telah memperoleh izin usaha serta perizinan-perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT SIMP, kata Rudini, telah melaksanakan program kemitraan dengan koperasi/ kelompok tani di sekitar area perkebunan kelapa sawit perusahaan. Ia menyebut kemitraan itu telah diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.
Ia mengklaim ada 8 koperasi dan 4 kelompok tani yang telah mengadakan perjanjian kemitraan dengan perusahaan. Meliputi pengadaan bibit unggul dan bersertifikat, peremajaan kebun sawit, pembinaan dan penerimaan/ pembelian tandan buah segar.
Masih dalam keterangan tersebut, Rudini menyebut keseluruhannya kerja sama itu meliputi lebih dari 1.400 pekebun dengan total luasan lahan sekitar 4.700 hektare.
"Dengan demikian PT SIMP telah melaksanakan kewajibannya dalam menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 18 Tahun 2021," terangnya. (R-02)