Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Sungai Enok Inhil, Satu Orang Langsung Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Enok di Indragiri Hilir, Riau, Kamis (7/9/2023). Keduanya adalah pimpinan kontraktor pelaksana proyek PT BRJ.
Satu dari dua tersangka yakni BS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka HMF mangkir dari panggilan penyidik dan dijadwalkan akan dipanggil ulang.
Penyidik sebelumnya memeriksa BS pagi tadi. Kemudian dari hasil gelar perkara, tim penyidik berkesimpulan keduanya memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, tersangka BS ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023. Sedangkan HMF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan nomor: Tap.Tsk - 03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.
"Agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangai perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti, maka terhadap BS dilakukan penahanan. Sementara tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," kata Bambang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banya Rp 1 miliar. Sementara ancaman hukuman Pasal 3, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
Proyek Jembatan Sungai Enok dianggarkan dengan DPA sebesar Rp 14.850.000 serta nilai HPS Rp 14.841.618.000. Pengumuman lelang dilakukan Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012 lalu
Menurut hasil penyidikan, tersangka HMF bersama BS melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.
"Kedua tersangka membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hingga akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang," terang Bambang.
Disebutkan, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol
pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 masa kerja 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,84 miliar lebih. (*)