5 Jam Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker, Cak Imin: Semoga KPK Tuntas Atasi Korupsi!
SABANGMERAUKE NEW, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 5 jam. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang terjadi pada tahun 2012 silam, sewaktu ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu. Semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Muhaimin menjelaskan, kasus ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Ia pun mengungkap, bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 ini pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku, terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujar Muhaimin.
"Saya kira keterangan lebih detil silakan tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," tambah dia menjelaskan.
Adapun Muhaimin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.50 WIB hingga 15.00 WIB. Usai memberikan keterangan pers, dia segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Diduga sistem atau perangkat lunak (software) yang dibuat dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar itu justru tidak berfungsi dengan semestinya. Hanya komputer atau perangkat kerasnya saja yang dapat digunakan untuk mengetik.
Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. (*)