Cegah Korupsi di Kampus, Kejati Riau Teken Mou dengan 3 Rektor, Ini Isinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Hukum Bidang Intelijen Dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan Pencegahan Dini Terorisme dan Radikalisme dengan tiga Universitas yakni Unri, UIR dan UMRI di Aula HM Prasetyo Kejati Riau, Rabu (6/9/2023).
Kajati Riau Dr Supardi, SH MH menyambut baik menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan tiga perguruan tinggi di Riau.
Dr Supardi menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, pihaknya bersama civitas akademika bersepakat dan berkomitmen penuh melalui sinergitas kelembagaan secara bersama-sama saling mendukung pencegahan berbagai potensi korupsi, terorisme dan radikalisme di lingkungan kampus.
"Civitas Akademika Kampus baik pejabat pengambil kebijakan tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran. Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan," kata Dr Supardi.
Sementara itu Rektor Unri Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi berharap penandatanganan kesepakatan yang dilakukan tiga universitas terlaksana dan bermanfaat kedepannya.
"Kami berharap penandatanganan MOU antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua," harap Rektor.
Rektor juga mengapresiasi pemandangan MOU ini. Dimana sebelumnya antara Unri dan Kejati sudah pernah melakukan kerja sama yang baik dalam bidang pengembangan SDM, penelitian, pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat.
"Antara Kejati dan Unri juga selalu berkoordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum dan bantuan hukum," beber Sri.
Sri menambahkan, pihaknya berharap kerjasama lainnya bisa dikembangkan seperti ada praktisi mengajar dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM, Red).
"Harapan kami para ahli di Kejati bisa menjadi tenaga pengajar untuk mata kuliah di Unri sesuai kebutuhan," harap Sri.
Melalui kerjasama ini, Kejaksaan terus berkontribusi penuh dalam mencegah berbagai potensi, ancaman, gangguan dan hambatan dalam penegakan hukum dan ketertiban umum melalui pendekatan preemtif, preventif, adaptif dan pro aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum guna mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
Untuk diketahui poin penting yang disepakati Para Pihak dalam Nota Kesepahaman ini antara lain :
1. Melakukan pengkajian dan pembahasan secara bersama-sama terkait peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melakukan sosialisasi dilingkungan Universitas terkait tugas pokok & fungsi Kejaksaan.
3. Melakukan penerangan hukum/perkuliahan umum secara bersama-sama baik dilingkungan Universitas, lingkungan Pemerintah maupun di Masyarakat.
4. Memfasilitasi mahasiswa terkait keperluan akademis.
5. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Ahli dari lingkungan Universitas.
6. Memberikan kemudahan kepada para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas baik S-1, S-2 maupun S3 sesuai peraturan yang berlaku. (*)