SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Digugat Rp 45 Miliar Gara-gara Lelang Rumah Warisan Eks Wali Kota Terpidana Korupsi, Begini Perkaranya

06/09/2023  ❘  21:39 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Digugat Rp 45 Miliar Gara-gara Lelang Rumah Warisan Eks Wali Kota Terpidana Korupsi, Begini Perkaranya

KPK Digugat. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks terpidana korupsi yang juga mantan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Robert Edison Siahaan, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.  

RE Siahaan menuntut rumah di atas tanah miliknya diganti rugi secara tanggung renteng dengan total kerugian materil dan immateril senilai Rp 45.250.000.000.

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No:73/Pdt.G/2023/PN-Pms pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.  

Selain KPK sebagai tergugat I, terdapat tergugat lainnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III, dan pemenang lelang yakni ahli waris Almarhum Esron Samosir selaku tergugat IV.

Sidang perdana agenda pemeriksaan para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Nasfi Firdaus serta Katarina Siagian pada, Rabu (23/8/2023) tidak dihadiri pihak tergugat I, III, dan IV.

Selanjutnya, pada sidang kedua yang digelar hari ini, Rabu (6/9/2023), pukul 12.30 WIB, tergugat IV kembali mangkir dari panggilan sidang. Padahal jadwal sidang molor lebih dari tiga jam.

Sidang kedua ini dihadiri RE Siahaan didampingi istrinya Elfrida Dorowati Hutapea.   Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 20 September 2023.

"Hari ini masih agenda pemeriksaan para pihak dan ternyata yang enggak lengkap itu tergugat IV. Tergugat empat tidak hadir," ujar Daulat Sihombing, kuasa hukum RE Siahaan usai persidangan di PN Pematang Siantar, Rabu.   

 

"Hakim memverifikasi relaas panggilan, ternyata sudah dilayangkan surat ke alamat yang baru. Namun, tergugat IV tidak hadir. Jadi masih ada kesempatan lagi untuk dipanggil," ucapnya.   

Tidak mampu membayar kerugian 

RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010. 

Ia kemudian menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 10,5 miliar.   

RE divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumut, pada Selasa (6/3/2012).   

Oleh Majelis Hakim, RE Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 7.710.631.000 dalam tempo satu bulan.

Jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

"RE tidak memiliki cukup harta untuk membayar UP dan akhirnya harus menjalani hukuman tambahan empat tahun. Sehingga dia harus menjalani hukuman dua belas tahun," kata Daulat.

Rumah disita KPK lalu dilelang   Meski sudah menjalani hukuman tambahan tersebut, RE Siahaan dan keluarganya terpaksa kehilangan rumah di atas tanah seluas 702 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.   

Rumah tersebut merupakan rumah warisan yang semula milik orangtua dari istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati Hutapea, yang dimiliki sejak 1993.   Kemudian diganti dengan SHM No.302 tahun 2004 atas nama RE Siahaan.

Saat RE Siahaan menjalani hukuman, menyusul surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP pada tanggal 29 Mei 2015 yang dikeluarkan KPK.

Rumah itu disebut sebut sebagai objek sitaan sebagai bentuk pengganti kerugian negara atau UP.

Kemudian pada 2016, KPK membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan.   

Pengumuman lelang turut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar pada, 29 April 2016. 

Adapun pemenang lelang rumah tersebut yakni Esron Samosir dengan nilai pembelian hasil lelang sebesar Rp 6.031.535.000.

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar melakukan eksekusi rumah pada Jumat 30 Desember 2016.   

 

Lalu, BPN Pematang Siantar menerbitkan Surat SK pendaftaran tanah No:35/SKPT/2016 dan menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan pemenang lelang.  

Setelah itu, rumah RE Siahaan dihancurkan dan kini dibangun menjadi empat rumah toko berlantai tiga.

"Rumah dan tanah itu sudah atas nama RE Siahaan. Sertifikat aslinya masih dipegang," kata Daulat.

Disebut bukan objek putusan pengadilan Daulat Sihombing mengatakan, gugatan ini bukan berkaitan dengan rumah maupun harta warisan. Namun, ditemukan banyak kejanggalan. 

Ia menyebut eksekusi dan penyitaan rumah oleh KPK itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Medan.

Tanah dan bangunan itu bukan merupakan barang sitaan atau rampasan dari hasil penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Apalagi obyek putusan pengadilan. 

"Gugatan ini bukan persoalan harta warisan, tapi KPK melakukan perampasan rumah di atas tanah itu dengan surat perampasan mengutip amar putusan yang berbeda," tuturnya.

"Isi tentang putusan pengadilan berbeda dengan amar putusan yang sebenarnya. Jadi ada redaksi yang berbeda," tambahnya.

 

Menurut Daulat, yang disebut barang rampasan itu harus termaktub dalam proses penuntutan, penyidikan, dan peradilan.   Sementara rumah dan tanah itu tidak masuk dalam ranah yang dimaksudkan.

"Rumah itu boleh disita, boleh, tapi harus ada syaratnya, harus masuk dalam proses penuntutan, penyidikan, dan peradilan. Dalam kata lain, itu (rumah dan tanah) harus sudah disita sejak awal, ini tidak," katanya.

Dalam perkara ini, kata Daulat, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK RI, KPKNL, dan BPN.   

Ditemui usai persidangan, perwakilan KPK bernama Togi sedikit berbicara saat ditanyai awak media. Dia menyarankan agar menghubungi Juru Bicara KPK.

Sebagai pihak tergugat, kata Togi, KPK memastikan akan terus menghadiri persidangan. Namun, pihaknya juga menyampaikan ada kendala terhadap penjadwalan sidang.

"Kita akan memenuhi panggilan, tentu kita persiapkan segala macam hal dan secara detail akan disampaikan juru bicara KPK. Tugas kami hanya menghadiri persidangan," ucapnya kepada wartawan. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Sumber: Kompas.com
Tags :KPKDigugatLelang Rumah WarisanEks Walikota Terpidana KorupsiSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Waduh! Cak Imin Kecewa Ditolak Bupati Buka Acara MTQ Internasional, Inilah Penyebabnya

    Waduh! Cak Imin Kecewa Ditolak Bupati Buka Acara MTQ Internasional, Inilah Penyebabnya

    Politik •
    06/09/2023 ❘ 19:57 WIB
  • Heboh Kuburan Dibongkar Lagi Gara-gara Keluarga Mimpi Mayat Masih Hidup, Hasilnya Mengejutkan

    Heboh Kuburan Dibongkar Lagi Gara-gara Keluarga Mimpi Mayat Masih Hidup, Hasilnya Mengejutkan

    Daerah •
    06/09/2023 ❘ 18:49 WIB
  • Judi Online Permalukan DPR RI Usai Akun YouTube Diretas: Bagaimana Menjaga yang Lain?

    Judi Online Permalukan DPR RI Usai Akun YouTube Diretas: Bagaimana Menjaga yang Lain?

    Hukrim •
    06/09/2023 ❘ 18:31 WIB
  • Harga Beras Melonjak Tinggi Lampaui HET

    Harga Beras Melonjak Tinggi Lampaui HET

    Ekonomi •
    06/09/2023 ❘ 16:47 WIB
  • Polisi Bergerak Usut Kabel Semrawut yang Jerat Leher Pelajar di Pekanbaru

    Polisi Bergerak Usut Kabel Semrawut yang Jerat Leher Pelajar di Pekanbaru

    Hukrim •
    06/09/2023 ❘ 17:40 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan