Cuma 7 Persen Laporan Korupsi yang Bisa Diproses KPK
SABANGMERAUKE - Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengungkapkan banyaknya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah. Namun, hanya sedikit saja yang bisa ditindaklanjuti.
"Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK. Namun hanya 7 % yang bisa diproses, karena laporannya (yang lain) kurang lengkap," kata Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wawan saat menyampaikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk 'Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat'. Kegiatan berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Wawan juga menyinggung soal pentingnya pendidikan antikorupsi. Menurutnya, pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya.
Hal tersebut, katanya, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi. KPK, lanjutnya, mengimplementasikan tiga strategi pemberantasan korupsi yang disebut dengan Trisula, yaitu melalui strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan.
Dalam menjalankan strategi tersebut, kata Wawan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kontribusi dari masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyinggung soal penyamaan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas," kata Kumbul.
Lebih lanjut, Kumbul menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan kali keempat yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan dari total lima wilayah pada tahun 2021. Empat provinsi lainnya, yaitu Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Turut hadir Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan itu. Dia mengapresiasi kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayahnya. Dia juga mengaku beruntung dapat mengikuti bimtek sehingga tahu bagaimana menjadi pelapor yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman juga menyampaikan kebutuhan pihaknya terkait peran serta para Penyuluh Antikorupsi untuk membantu jajarannya dalam membangun perilaku dan budaya antikorupsi di pemerintahannya. Dia menyadari untuk membangun budaya antikorupsi, diperlukan kolaborasi semua elemen dari masyarakat maupun pemerintah.
"Masyarakat yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan antikorupsi dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar optimal dan dapat mencegah serta memberantas korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan ini," harapnya.
Selama 2 hari kegiatan, peserta dibekali dengan pengetahuan tentang Pemberantasan Korupsi dan Peran Serta Masyarakat, Dampak Sosial dari Tindak Pidana Korupsi, Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi, Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Best Practice Pelaporan), Kerawanan Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA), serta Tata Cara dan Studi Kasus. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
KPK Sudah Periksa 13 Pejabat dan Pegawai BPN Riau, Adakah Tersangka Baru Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?