Jaksa Tolak Keberatan Dekan FISIP, Nasib Syafri Harto Terkait Kasus Cabul Ditentukan Selasa Depan
SabangMerauke News, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswa, Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto. Dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, Senin (31/1/2022), jaksa menegaskan kalau seluruh dakwaan sudah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat.
Sidang pembacaan tanggapan jaksa pagi tadi berlangsung tertutup. Bedanya, kali ini terdakwa Syafri Harto didatangkan langsung secara fisik. Pada sidang pekan lalu, Syafri mengikuti sidang secara virtual dari rutan Polda Riau.
Syafri Harto masuk ke ruang sidang mengenakan kacamata klinis, pakaian putih dan mengenakan rompi merah tahanan Kejari Pekanbaru. Tangannya terlihat diborgol saat akan masuk ke dalam ruang sidang, begitu pula saat akan dikembalikan ke sel sementara PN Pekanbaru usai sidang. Ia tampak tenang, sehat dan tegar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane menyatakan, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami tadi meminta agar eksepsi terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan," jelas Zulham kepada media.
Nasib Syafri Harto akan ditentukan oleh majelis hakim dalam persidangan, Selasa (8/1/2022) mendatang. Majelis hakim yang diketuai Estiono akan membacakan putusan sela, apakah menolak eksepsi terdakwa atau membatalkan dakwaan jaksa. Putusan sela ini akan menentukan perkara berhenti atau dilanjutkan.
Majelis hakim pekan depan juga akan membacakan keputusan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syafri Harto melalui penasihat hukumnya.
Syafri Harto terjerat kasus asusila dengan tuduhan mencium mahasiswi bernama LB (21) saat melakukan konsultasi skripsi di ruang kerjanya. Kasus ini viral di media sosial sehingga mengguncang dunia pendidikan pada Oktober lalu. Tim Kemenristek Dikti turun ke Universitas Riau untuk mengawasi penanganan kasus ini secara internal.
Hingga akhirnya Syafri Harto dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP. Kejati Riau pun dua pekan lalu sudah menahan Syafri Harto, setelah dalam penyidikan di Polda Riau Syafri hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Syafri sempat menolak saat ditahan, namun Kejati Riau mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangannya menahan Syafri.
Syafri dijerat pasal berlapis yakni didakwa dengan pasal 289 dan pasal 294 ayat (2) KUHP. Ancaman ada tertinggi hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. (*)