Seluruh Anggota KPU Kena Sidang Kode Etik Dugaan Halangi Tugas Bawaslu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tersebut diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .
Hasyim akan menjalani sidang pemeriksaan bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan dalam aduannya, Bawaslu menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan.
Bawaslu merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. David Yama mengatakan dalam sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan Bawaslu dan KPU. Kemudian, saksi-saksi dan pihak terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Ditambahkan David, sidang tersebut terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang kode etik ini lewat akun media sosial DKPP seperti Facebook dan YouTube.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (*)