Wah! Penggunaan Solar dan Setoran Retribusi Sampah dari RW di Pekanbaru Jadi Temuan BPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ada sejumlah temuan BPK RI dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2022 lalu.
Temuan itu di antaranya terkait penggunaan BBM solar yang tidak pada peruntukannya.
BBM solar untuk operasional TPA Muara Fajar malah dipakai untuk kendaraan yang bukan untuk operasional TPA. Ada juga temuan lainnya yakni terkait retribusi sampah yang disetorkan RW.
Namun penyetoran retribusi sampah tidak disertai dengan daftar wajib retribusi. Akibatnya tidak diketahui rincian retribusi yang disetorkan ke kas negara.
Pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga disebutkan bahwa Wali Kota Pekanbaru belum menetapkan tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah. Padahal Pemerintah Kota Pekanbaru diamanatkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.
Hal itu berdasar Peraturan Daerah No.2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ada tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah.
Peraturan itu di antaranya tata cara pembayaran angsuran dan penundaan retribusi. Lalu tata cara pelaksanaan penagihan retribusi.
Kemudian tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa. Lalu tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
Ada juga tata cara pemeriksaan retribusi dan tata cara penyelesaian keberatan. Terakhir tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi pun akhirnya angkat bicara soal sejumlah temuan itu.
Ia menyebut terkait BBM sudah dikembalikan kelebihan bayar.
"Terkait BBM sudah dikembalikan kelebihan bayar," terangnya, Minggu (3/9/2023).
Selain itu, perihal retribusi sudah ditindaklanjuti oleh DLHK Kota Pekanbaru. Mereka mengaku sedang menyiapkan draft Perwako terkait pengelolaan sampah.
"Kita sudah tindaklanjuti temuan ini, sekarang draft perwakonya sudah di kemendagri," ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun pun angkat bicara terkait catatan dari BPK tersebut.
Ia menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus pro aktif menanggapi catatan ini.
"Kepada OPD agar segera menyelesaikan temuan dari BPK," tegasnya.
Dirinya mendorong agar DLHK Kota Pekanbaru bisa menyelesaikan seluruh temuan dari BPK. Ia tidak ingin dinas malah abai terhadap temuan tersebut. (*)