Kejati Riau Jangan Tebang Pilih, FAK Desak Periksa Bupati Kampar Terkait Korupsi RSUD Bangkinang
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau didesak untuk mengungkap secara tuntas menyeluruh kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang. Korps Adhyaksa diminta tidak tebang pilih dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 miliar tersebut.
Dalam aksinya di depan kantor Kejati Riau, Senin (31/1/2022), massa yang menamakan dirinya Forum Aktivis Kampar (FAK) meminta Kejati memeriksa Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dalam kasus korupsi proyek gedung RSUD Bangkinang. Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka dari kalangan swasta dalam perkara curi uang negara itu.
BERITA TERKAIT: Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Tersangka Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Tak Pernah Nongol Dipanggil Kejaksaan
"Kami minta agar Kejati memeriksa Bupati Kampar, karena kami menduga kuat ada keterlibatan Bupati Kampar dalam kasus tersebut. Kejati Riau jangan tebang pilih, tapi harus tuntas mengusutnya," kata Hafiz, salah satu pentolan aksi tersebut.
FAK dalam aksinya menduga Bupati Kampar sebagai kuasa anggaran mendapatkan fee atau bagian dari kasus korupsi tersebut. Meski demikian, FAK tidak mengungkap bukti permulaan tudingan serius terhadap Catur itu.
Selain kasus korupsi RSUD Bangkinang, FAK juga mengungkit kembali kasus korupsi jalan Teluk Jering yang dinilai belum menjerat pelaku lain yang diduga masih ada yang terlibat.
"Kasus korupsi jalan Teluk Jering, apakah tersangkanya hanya itu saja?" kata orator massa.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Catur Sugeng atas tudingan keras dari FAK tersebut.
Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (27/1/2022) telah menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang. Penetapan status hukum tersangka ini, menyusul mangkirnya Surya Darmawan dalam pemanggilan sebanyak 6 kali oleh Kejati Riau. Dalam waktu dekat, Kejati akan memanggil Surya untuk diperiksa.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Mayusri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rif Helvi sebagai team leader manajemen proyek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Konstruksi. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Dalam kasus ini, hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut.
PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya.
Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.
Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020.
Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.
Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward. (*)