Kasus Korupsi Dana Baznas Rp 1,4 Miliar, Kejari Dumai Tahan 2 Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan dua tersangka mantan pengurus Baznas Kota Dumai inisial IE dan IJ.
Sebelumnya, Jumat (4/8/2023). Kejari Dumai telah menetapkan mantan Bendahara Baznas Dumai, IS sebagi tersangka ataus kasus dugaan korupsi.
Penetapan dua tersangka IE dan IJ disampaikan Kajari kota Dumai, Agustinus Herimulyanto, didampingi Kasi Intel, Abu Nawas, Kasi pidsus Herlina Samosir, dan juga Kasi Pidum Dumai, Roy, di kantor Kejari Dumai, pada Jumat (1/8/2023), Malam.
Kajari Dumai mengungkapkan, kedua tersangka IE dan IJ disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
"Kedua nya turut serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS (Mantan Bendahara Baznas) dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara Baznas Kota Dumai, sekitar Rp1,4 milyar," katanya.
Agustinus menerangkan, kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut, dilakukan oleh para tersangka dalam selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021.
Untuk Pasal pokok yang diterapkan, Tambahnya, yakni pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka yakni IE dan IJ masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," jelasnya.
Agustinus menjelaskan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr. Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat," terangnya. (*)