Waduh! Hukuman Eks Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Diperberat Jadi 9 Tahun, Bayar Denda Rp 500 Juta di Kasus Duta Palma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan bersama bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi ini dijatuhi hukuman menjadi 9 tahun penjara.
PT Jakarta mengubah hukuman yang sebelumnya ditimpakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks politisi Partai Demokrat tersebut yakni 7 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tak hanya hukuman pidana badan yang diperberat PT Jakarta. Besaran pidana denda juga bertambah dari sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat denda Rp 200 juta, dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
"Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan hakim banding PT Jakarta.
Vonis banding diketok Berlin Damanik dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Margareta Yulie Setyaningsih.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (15/3/2023) silam menyatakan Raja Thamsir terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Vonis Surya Darmadi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan pemimpin PT Duta Palma Grup Surya Darmadi. PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik Darmex Group tersebut, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI dikutip Rabu (13/6/2023).
Pada 23 Februari 2023, Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2002-2022.
Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata hakim Fahzal.
Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman populer dengan megakorupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, Kejagung menyebut angka kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 103 triliun.
Belakangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut pada Jampidsus Kejagung menyebut kerugian negara sebesar Rp 84 triliun. Hingga akhirnya, majelis hakim pada tingkatan pertama dan kedua (kasasi) memutuskan Surya Darmadi wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 42 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kebun sawit perusahaan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. Pembangunan kebun sawit itu diduga kuat berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi.
Kejagung telah menyita sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya. Termasuk objek kebun di Indragiri Hulu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apakah kebun kelapa sawit tersebut masih terus dipanen dan siapa yang menikmatinya. Kejagung pernah menitipkan pengawasan kebun Duta Palma Grup di Inhu ke PTP Nusantara V. (*)