Hancur Lebur Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau Disulap Jadi Kebun Sawit, 71 Persen Areal Telah Dirambah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kondisi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) di Provinsi Riau kian memprihatinkan. Sejak ditetapkan pada tahun 1999 silam, dari total 6.172 hektare luasan Tahura SSH, kini sebanyak 71 persen wilayahnya telah menjadi objek perambahan.
Tak heran, di Tahura SSH sejak belasan tahun silam telah disulap menjadi areal perkebunan sawit tanpa izin. Okupasi wilayah pelestarian alam ini menjadi buah simalakama, karena banyaknya masyarakat dan kepentingan yang terlibat di dalamnya.
"Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim dari Universitas Riau, sekitar 71 persen kawasan Tahura SSH ini sudah dilakukan perambahan yang didominasi kebun kelapa sawit, kemudian ada juga pemukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan juga termasuk jalan desa," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas-Tahura, Dr Matnuril kepada media, Rabu (30/8/2023).
Pihak KPHP Minas-Tahura pun harus cari akal dan mencari terobosan untuk bisa mengembalikan kondisi Tahura semula, khususnya mempertahankan kawasan tersisa dari perambahan. Apalagi pengelolaan KPHP Tahura SSH saat ini mendapat warisan permasalahan yang kompleks dan bukan tak mungkin masalah yang terjadi sekarang kembali akan diwariskan ke depannya.
Matnuril menjelaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik revisi penataan blok dan rencana pengelolaan jangka panjang Tahura SSH bersama sejumlah stakeholder terkait. Tujuannya, melakukan penataan blok baru di kawasan Tahura SSH.
"Dari hasil evaluasi, penataan blok sebelumnya banyak terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan saat ini," katanya.
Ia menjelaskan, terjadinya konflik penguasaan non prosedural di Tahura menyebabkan upaya rehabilitasi penuh tantangan. Itu sebabnya skema yang rencananya akan dikembangkan yakni melalui rehabilitasi pola kemitraan lewat perubahan fungsi blok.
"Seperti yang dulunya blok khusus, menjadi blok rehabilitasi. Dengan demikian, kemitraan konservasi untuk perbaikan ekosistem bisa diterapkan," jelasnya.
Saat ini, terdapat 5 blok Tahura SSH. Meliputi blok pemanfaatan, blok koleksi, blok perlindungan, blok rehabilitasi dan blok khusus. Adapun penataan blok terbaru akan didominasi pada blok rehabilitasi.
Upaya pemulihan Tahura SSH lewat pedang hukum dikhawatirkan memicu pergesekan dan perlawanan dari kelompok-kelompok yang selama ini telah menguasai kawasan hutan ini secara ilegal. Pada sisi lain, ancaman perluasan wilayah okupasi pun masih terbuka yang mengharuskan KPHP Tahura SSH melakukan kontrol secara ekstra. Peta jalan (road map) penyelesaian permanen terhadap perambahan Tahura masih terasa garing dan penuh liku.
Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 seluas.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare. (*)