Walhi: Cabut Izin PT Wana Subur Sawit Indah di Siak!
SabangMerauke News - PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten siak. PT WSSI pemegang IUP seluas 5000 hektar di Kabupaten Siak berdasarkan SK Menteri Pertanian No: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII2001 tanggal 24 Juli 2001. Perusahaan ini tercatat tidak patuh terhadap kewajiban perizinan, perintah Inpres Moratorium kelapa sawit dan terlibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Hal ini yang menyebabkan pemerintah Kabupaten Siak mendorong peninjauan ulang areal kerja perusahaan tersebut. Terkait dorongan tersebut Kementerian Pertanian meresponnya dengan meminta PT WSSI untuk memenuhi keseluruhan kewajibannya. Apabila PT WSSI tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, Kementerian Pertanian akan mencabut IUP perusahaan tersebut.
Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak dan Direktorat Jenderal Kementerian Perkebunan. Terlebih, lokasi yang akan dicabut atau diciutkan berdasarkan rapat GTRA Kabupaten Siak pada tahun 2021 disiapkan sebagai areal redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Hasil investigasi kami, menemukan fakta bahwa benar PT WSSI tidak memenuhi kewajiban perizinannya. Bahkan izin pemanfaatan kayu di atas areal kerjanya tidak dilakukan secara maksimal dan berdampak buruk terhadap ekosistem gambut. Selain itu, kami menemukan fakta areal kerja PT WSSI kembali terbakar pada periode Januari 2022,” tambah Even Sembiring.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Siak diketahui 1.602,7 hektar areal kerja PT WSSI yang disiapkan sebagai areal redistribusi TORA. Perencanaan kebijakan mengakselerasi TORA di lokasi tersebut tentunya hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pencabutan atau penciutan areal kerja PT WSSI. Selain itu, terdapat beberapa areal kerja perusahaan yang tidak aktif lainnya yang disiapkan sebagai lokasi redistribusi TORA.
Terkait hal di atas, tentunya Kementerian Pertanian harus segera merealisasikan rencana pencabutan atau penciutan areal kerja PT WSSI. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi teknis Kementerian Pertanian yang menyatakan apabila PT WSSI dalam waktu enam bulan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka IUP-nya akan dicabut. Temuan WALHI memperkuat fakta bahwa PT WSSI selama enam bulan ini gagal memenuhi kewajibannya.
“Berdasarkan waktu pelaksanaan verifikasi teknis oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, maka waktu enam bulan akan jatuh pada penghujung Februari 2022. Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT WSSI dan lokasi tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar dan di redistribusi sebagai lokasi TORA,” tutup Even Sembiring. (*)