Anak Perusahaan Wilmar Grup Disebut Beri Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Rp 6 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar bulan Juli 2010 bertempat di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar serta periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2 juta dan US$937 ribu serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Wilmar Group menegaskan PT Cahaya Kalbar tidak pernah terkait dan menggunakan jasa dari mantan pejabat Ditjen Pajak dari Rafael Alun.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, perusahaan patuh dan tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan, termasuk perpajakan," demikian pernyataan Wilmar. (*)