DLHK Riau Pastikan Mutu Udara Pekanbaru Berstatus Baik, Stasiun Pemantau ISPU Bekerja Realtime dan Bisa Diakses Publik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memastikan mutu udara di Kota Pekanbaru dalam level baik. Dari tujuh parameter yang digunakan dalam Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), hanya satu parameter dalam level sedang, namun secara fluktuatif berangsur membaik. Sementara, 6 parameter lainnya dalam kondisi baik.
"Secara umum totality, kondisi mutu udara di Kota Pekanbaru berdasarkan pengukuran di stasiun ISPU menunjukkan kondisi udara Pekanbaru dalam level baik," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Embiyarman, Rabu (30/8/2023).
Embiyarman menyampaikan hal tersebut terkait beredarnya video TikTok di akun @nahnews67 yang dinilai disinformasi (tidak tepat). Dalam narasi di video akun tersebut, disebutkan kalau kondisi udara Pekanbaru masuk dalam 9 kota di Indonesia yang kondisi udaranya terburuk.
Hasil penelusuran SabangMerauke News, video TikTok tersebut diupload pada 16 Agustus 2023 lalu. Sementara, kenyataannya data stasiun ISPU pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2023 lalu, menunjukkan kondisi udara Kota Pekanbaru berstatus baik.
"Kami perlu mengklarifikasi adanya disinformasi dalam video tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu cemas. Bahwa kondisi udara di Pekanbaru pada level baik, termasuk kondisi hari ini. Artinya, tingkat mutu udaranya yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap makhluk hidup manusia, tumbuhan dan hewan," tegas Embiyarman.
Berdasarkan data ISPU Stasiun Tenayan Raya pada 15 Agustus 2023 lalu, hanya 2 parameter ISPU dalam level sedang, yakni pada parameter PM 2.5 dan HC di kisaran angka range 51-100. Sementara, 5 parameter lain menunjukkan kondisi baik di bawah angka 50.
Hasil pemantauan ISPU pada 16 Agustus 2023, hanya parameter PM 2.5 yang kondisinya sedang, sementara parameter HC dan 5 parameter lainnya dalam kondisi baik.
Embiyarman menjelaskan, pihaknya senantiasa menjalankan ketentuan tentang ISPU sebagaimana telah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020.
Sebagaimana diatur pada pasal 10 Peraturan Menteri LHK tersebut, Gubernur Riau melalui DLHK telah menyediakan informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU. Dimana, parameter partikulat (PM 2.5) disajikan setiap jam selama 24 jam (1 hari).
Sementara, untuk parameter partikulat (PM.10), sulfur dioksida (S02), karbon monoksida (CO), ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC) telah disajikan paling sedikit dua kali dalam satu hari.
"Informasi tentang ISPU itu telah kita sajikan melalui website dislhk.riau.go.id. Publik secara realtime bisa mengetahuinya dengan mengakses website tersebut. ISPU sudah kita dijalankan sesuai ketentuan Permen LHK terkait," jelas Embiyarman.
Ia menyatakan, DLHK Riau selalu sensitif dan proaktif dalam melakukan monitoring dinamika data parameter ISPU. Hal tersebut untuk memastikan kondisi udara selalu dapat dipantau serta mengambil langkah-langkah mitigasi jika diperlukan sesuai kondisi yang terjadi.
Selain itu, upaya pengendalian zat polutan udara secara kontiniu juga dilakukan. Termasuk dengan melakukan pengawasan dan himbauan kepada pemilik fasilitas-fasilitas yang berisiko menghasilkan zat polutan udara.
"Langkah preventif dan monitoring terus kita lakukan secara berkelanjutan. Kami juga terus menghimbau para pemilik fasilitas penghasil polutan udara untuk memastikan zat buangan berada di bawah ambang batas," pungkas Embiyarman. (*)