Ini Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota TNI, Mulai Pangkat Kopral Sampai Jenderal
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebagai salah satu profesi di Indonesia, banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji TNI. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan keutuhan wilayah NKRI, tentu saja gaji seorang TNI harus sepadan.
Besaran gaji anggota TNI tergantung pada pangkatnya dan penempatannya. Gaji ini terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya. Lantas, berapa besaran gaji anggota TNI? Berikut ini adalah besaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat beserta tunjangannya.
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkat dan Golongannya
Besaran gaji pokok diurutkan dari pangkat TNI tertinggi sampai pangkat terendah. Berikut daftarnya:
1. Perwira Tinggi (Golongan IV)
Jenderal/ Laksamana/ Marsekal (Bintang 4): Rp 5.283.200-Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Letjen/Bintang 3): Rp 5.079.300-Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Mayjen/Bintang 2): Rp 3.290.500-Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal (Brigjen/Bintang 1): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Perwira Menengah (Golongan IV)
Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Letnan Kolonel (Letkol): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
3. Perwira Pertama (Golongan III)
Kapten: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Letnan Satu (Lettu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Letnan Dua (Letda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
4. Bintara (Golongan II)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Sersan Satu (Sertu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Dua (Serda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
5. Tamtama (Golongan I)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Prajurit Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Tunjangan TNI
Selain gaji pokok, gaji TNI juga diperoleh dari tunjangan kinerja yang besarannya sama, baik untuk kesatuan TNI AD, AL, dan TNI AU.
Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan struktural. Berikut adalah daftar tunjangan yang didapatkan TNI:
a. Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan
b. Tunjangan jabatan struktural: Sesuai jabatan struktural, antara Rp 360.000 sampai Rp 5.500.000 per bulan
c. Tunjangan jabatan fungsional
d. Tunjangan umum bagi anggota TNI yang tidak masuk dalam jabatan fungsional maupun jabatan struktural
e. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok
f. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
g. Tunjangan beras sebesar 18 kg per bulan dengan harga Rp8.047/kg dengan tambahan 10 kg beras untuk istri dan maksimal 2 orang anak per bulan
h. Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari
i. Tunjangan bagi yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat
j. Tunjangan khusus bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa)
k. Tunjangan operasi keamanan, meliputi:
1. 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
2. 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk
3. 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas di daerah perbatasan
4. 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar
Gaji Pensiunan TNI
Besaran gaji TNI yang berstatus sebagai pensiunan ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan terakhir sebelum pensiun. Besaran gaji pensiunan TNI paling rendah adalah sebesar Rp1.643.500 dan gaji pensiunan TNI tertinggi adalah sebesar Rp4.448.100.
Dengan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keutuhan wilayah NKRI, tidak heran jika gaji TNI dan tunjangan yang diperoleh terbilang besar. Demikian pembahasan tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh TNI. (*)