Modus Pinjaman Fiktif, Direktur Usaha Ekonomi Kampung di Siak Rusyani Segera Diadili
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru segera akan mengadili Rusyani, Direktur Usaha Ekonomi Desa (UED) Amanah Bhakti, Desa Buatan Lestari, Siak. Sang direktur menjadi pesakitan korupsi dengan modus membuat pinjaman fiktif.
Perbuatan terlarang itu diduga dilakukan oleh Rusyani secara berulang dalam kurun waktu 2015-2020. Hingga akhirnya aksinya ketahuan dan ditangkap. Kejari Siak sudah melakukan penahanan terhadap Rusyani sejak Kamis (9/12/2021) lalu.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang perdana Rusyani akan digelar pada Jumat (4/2/2022) mendatang. Ia akan didakwa dengan jerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam uraian dakwaan jaksa penuntut, disebutkan kalau Rusyani menjalankan aksinya dengan membuat sejumlah pengajuan pinjaman diduga kuat fiktif. Ia memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen lain mantan nasabah peminjam untuk mengajukan kredit baru yang direkayasa oleh Rusyani.
Para nasabah yang namanya dipakai tidak tahu kalau mereka diajukan sebagai peminjam. Syarat-syarat pinjaman juga diakali Rusyani menggunakan agunan yang lama.
"Nasabah-nasabah tersebut seolah-olah melakukan peminjaman kembali. Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menggunakan syarat-syarat pengajuan pinjaman seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, agunan/ jaminan dan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pengajuan peminjaman yang berasal dari nasabah yang sebelumnya pernah melakukan peminjaman di BUMKam Amanah Bhakti," tulis ringkasan dakwaan jaksa.
Uang pinjaman fiktif itu tak pernah sampai ke nasabah. Setelah dilakukan pencairan, kemudian dana tersebut digunakan Rusyani untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan berulang kali itu, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 526 juta. (*)