KPU Akhirnya Ungkap 67 Caleg DPR dan DPD RI Mantan Narapidana Termasuk Kasus Korupsi, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 15 daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPD RI mantan narapidana korupsi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap jumlah yang lebih lengkap.
KPU menyebut ada 67 caleg DPR dan DPD RI yang merupakan narapidana, termasuk yang pernah terjerat kasus korupsi.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.
"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Atas dasar itu, kata Idham, KPU RI menyampaikan data caleg eks narapidana sebagai langkah pemenuhan informasi kepada masyarakat.
Berikut daftar 52 bacaleg DPR RI eks narapidana:
1. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2.
2. Huzrin Hood, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2.
3. Ali Maskur Masduqi, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7.
4. Rino Lande, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7.
5. Abdul Halim, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Bali, nomor urut 2.
6. Yansen Akun Effendy, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1.
7. Syaifur Rahman, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4.
8. Amry, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.
9. Asep Ajidin, tingkatan pencalonan DPR RI, PDIP, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4.
10. Mochtar Mohamad, tingkatan pencalonan DPR RI, PDIP, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3.
11. Rokhmin Dahuri, tingkatan pencalonan DPR RI, PDIP, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1.
12. Al Amin N Nasution, tingkatan pencalonan DPR RI, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4.
13. Teuku Muhammad Nurlif, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Aceh I, nomor urut 1.
14. Syahrasaddin, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Jambi, nomor urut 6.
15. Syarif Hidayat, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.
16. Wendy Melfa, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Lampung I, nomor urut 5.
17. Iqbal Wibisono, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2.
18. Mashur, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.
19. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2.
20. Haris Andi Surahman, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5.
21. Bernard Sagrim, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2.
22. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5.
23. Budi Antoni Aljufri, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9.
24. Eep Hidayat, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1.
25. Dikdik Darmika, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1.
26. Sani Ariyanto, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4.
27. Krisna Mukti, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4.
28. Sungkono Ari Saputro, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Buruh, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8.
29. Rosalina Kase, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Buruh, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5.
30. Iwan Krisnanto, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Buruh, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1.
31. Munir, tingkatan pencalonan DPR RI, PKS, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4.
32. Sumiadi, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Hanura, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2.
33. Idham Cholid, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Hanura, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2.
34. Muhamad Zainal Laili, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Hanura, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1.
35. Sandi Suwardi Hasan, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Hanura, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2.
36. Wa Ode Nurhayati, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Hanura, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1.
37. Arnikeb Eben Tung Sely, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Garda Republik Indonesia, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1.
38. M. Rasyid Rajasa, tingkatan pencalonan DPR RI, PAN, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5.
39. Nurul Qomar, tingkatan pencalonan DPR RI, PAN, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7.
40. Mujiono, tingkatan pencalonan DPR RI, PAN, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1.
41. Rudy, tingkatan pencalonan DPR RI, PAN, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.
42. Evy Susanti, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5.
43. Lukas Uwuratuw, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Maluku, nomor urut 4.
44. Thaib Armaiyn, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.
45. Agus Kamarwan, tingkatan pencalonan DPR RI, PSI, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1.
46. Vicky Prasetyo, tingkatan pencalonan DPR RI, Perindo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1.
47. Muhajir, tingkatan pencalonan DPR RI, Perindo, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2.
48. Hendra Karianga, tingkatan pencalonan DPR RI, Perindo, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.
49. Soleman Sikirit, tingkatan pencalonan DPR RI, Perindo, Dapil Papua Barat, nomor urut 1.
50. Madini Farouq, tingkatan pencalonan DPR RI, PPP, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3.
51. Djainudin, tingkatan pencalonan DPR RI, PPP, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1.
52. Irsyadul Fauzi, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Ummat, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2.
Bakal Caleg DPD RI yang merupakan eks terpidana:
1. Edi Agusdin, caleg DPD, dapil Bengkulu, nomor urut 6.
2. Patrice Rio Capella, caleg DPD, dapil Bengkulu, nomor urut 10.
3. Cinde Laras Yulianto, DPD, dapil Yogyakarta, nomor urut 3.
4. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba, caleg DPD, dapil Jambi, nomor urut 14.
5. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7.
6. Emir Moeis, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8.
7. Rendi Susiswo Ismail, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 16.
8. Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8.
9. Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13.
10. Muhaimin Yahya Mutawalli, dapil Nusa Tenggara Barat, nomor urut 12.
11. Abd. Waris Halid, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 1.
12. Andi Baso Ryadi Mappasulle, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 7.
13. Eva Susanti H Bande, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 9.
14. Rinaldi Damanik, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 18.
15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu, dapil Sumatera Utara, nomor urut 19.
15 Caleg Eks Narapidana Korupsi
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPU agar segera mengumumkan daftar caleg mantan narapidana, khususnya eks narapidana korupsi.
Dalam penjelasannya, ICW merilis ada 15 caleg eks narapidana korupsi yakni:
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT SAL
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
13. Budi Antoni ALjufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepualauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
ICW dalam pernyataannya menyebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum para caleg tersebut.
Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tulis ICW dalam pernyataannya, Jumat (25/8/2023).
Hal ini berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, di mana KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu," tulis ICW lagi.
Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor. (*)