Siap-siap! Puluhan Pejabat Kepulauan Meranti Bergilir Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Adil, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hampir seluruh pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap Bupati Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
Puluhan pejabat akan diperiksa secara bergilir terkait dengan pemberian uang dari potongan kas persediaan uang (PU) dan ganti uang (GU) kepada Bupati Adil dengan total mencapai Rp 17 miliar lebih.
Para pejabat tersebut akan dihadirkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Selasa (29/8/2023) mendatang. Total ada sebanyak 80 saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK dalam kasus suap ini.
"Sebanyak 80 saksi akan dihadirkan," kata jaksa penuntut KPK, Ikhsan kepada media.
Untuk agenda pemeriksaan saksi pertama, jaksa KPK akan menghadirkan sebanyak 10 saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Dari 80 saksi yang diperiksa tersebut, didominasi berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemkab Meranti. Termasuk juga ajudan Bupati Adil, pihak swasta dan ibu rumah tangga.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan terhadap Bupati Muhammad Adil, Selasa (22/8/2023) lalu, jaksa penuntut KPK mengurai sumber uang suap kepada Bupati Adil. Adapun pemberian uang dari sejumlah OPD tersebut berlangsung sepanjang tahun 2022 dan 2023.
Duit disetor melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Modusnya, seakan-akan pimpinan OPD memiliki utang kepada Adil.
Muhammad Adil menjadi terdakwa tiga kasus korupsi sekaligus. Yakni suap pemotongan uang kas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), suap fee pemberangkatan umrah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar.
Adapun OPD terbesar yang menyerahkan uang ke Adil yakni Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sebesar Rp 4,5 miliar. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Meranti dipegang oleh Hambali Nanda Manurung. Sejak Februari 2023 lalu, atau dua bulan sebelum kasus ini terungkap, Hambali telah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Selain itu, OPD terbesar kedua yang ikut menyerahkan uang yakni Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun pimpinan dinas ini dijabat oleh Bambang Trihasmoko dan Mardiansyah.
Mardiansyah sejak beberapa bulan lalu juga telah pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Berikut daftar OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Adil tahun 2022 sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK:
1. Sekretariat DPRD: Rp 4,5 miliar
2. Dinas PUPR: Rp 1,8 miliar
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan: Rp 60 juta
4. Badan Penanggulangan Bencana: Rp 140 juta
5. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp 30 juta
6. Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana: Rp 310 juta
7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 171 juta
8. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp 162 juta
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp 60 juta
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Rp 30 juta
11. Dinas Perhubungan: Rp 60 juta
12. Dinas Pemadaman Modal: Rp 140 juta
13. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp 20 juta
14. Dinas Perikanan: Rp 40 juta
15. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp 160 juta
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp 60 juta
17. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp 41 juta
18. Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian: Rp 120 juta
19. Bappedalitbang: Rp 260 juta
20. BPKAD: Rp 774 juta
21. Bapenda: Rp 384 juta
22. Badan Kepegawaian dan SDM: Rp 172 juta
23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp 20 juta.
24. Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu:
- Bagian Tata Pemerintahan: Rp 15 juta
- Bagian Kesra: Rp 661 juta
- Bagian Administrasi Pemerintahan: Rp 4 juta.
- Bagian PDC: Rp 13 juta
- Bagian Hukum: Rp 20 juta
- Bagian Umum: Rp1,5 miliar
- Bagian Pengelolaan Perbatasan: Rp 8 juta
- Bagian Portala: Rp15 juta
- Bagian Ekonomi dan SDM: Rp 10 juta
- Bagian Prokopim: Rp 125 juta
Sementara, penyerahan uang pada tahun 2023 yakni:
1. Dinas PUPR: Rp 1,4 miliar
2. Bagian Umum Setdakab: Rp 900 juta
3. Sekretariat DPRD: Rp 600 juta
4. Badan Pengelolaan Bencana: Rp 50 juta
5. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp 10 juta
6. Dinas Sosial dan Perlindungan Anak: Rp 122 juta
7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 25 juta
8. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp 26 juta
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 50 juta
10. Dinas Perhubungan: Rp 20 juta
11. Dinas Penanaman Modal: Rp 37 juta
12. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp 36 juta
13. Dinas Perikanan: Rp 35 juta
14. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp 126 juta
15. Disperindag: Rp 50 juta
16. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp 40 juta
17. Diskominfotik: Rp 55 juta
18. Bappedalitbang: Rp95 juta
19. BPKAD: Rp 423 juta
20. Bapenda: Rp157 juta
21. Badan Kepegawaian Rp 57 juta
22. Bagian Kesra Setdakab: Rp 235 juta
23. Bagian PBC Setdakab: Rp 5 juta.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Adil dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)