Pegawai Pabrik Sawit di Bengkalis Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Dipecat Perusahaan, Hotman Paris Beri Pesan ke Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Robert Herry Son (22), pria yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing mendatangi pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu (26/8/2023).
Robert mendatangi Hotman di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia datang bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing beserta peliharaannya.
Hotman menekankan bahwa kedatangan Robert ini bukan untuk mengambil langkah hukum, melainkan untuk mengumumkan kemenangan.
Hotman berujar, pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah mencabut laporan dan keduanya sepakat untuk mengambil langkah perdamaian atau restorative justice.
Kendati demikian, Hotman menyampaikan beberapa catatan untuk kepolisian soal kasus yang menjerat Robert. Ia berharap, tidak ada kasus serupa di kemudian hari.
Disebut ada salah pasal Hotman menyindir penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang disebutnya salah dalam menerapkan hukum terkait kasus yang menjerat Robert Herry Son.
"Bahwa adanya kejadian ini, hanya satu dari seribu untuk mengingatkan kita kepada penegak hukum agar dalam menjatuhkan orang menjadi tersangka benar-benar analisa dulu tindak pidana yang dilakukan," kata Hotman, Sabtu.
Menurut Hotman, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan Pasal 66 Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.
Dalam penerapan pasal tersebut, menurut Hotman, suatu tindak pidana harus dilandasi dengan niat jahat.
"Dan ternyata dalam kasus Robert ini, mereka (polisi) langsung sadar, langsung difasilitasi restorative justice. Walaupun tidak mengaku bahwa tidak memenuhi unsur intern mereka, pura-pura diputar, begitu," ujar Hotman.
Minta polisi berhati-hati
Hotman menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hotman menduga ada salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.
Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Bengkalis usai diamankan pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Akibatnya, Robert dipecat dari dari pekerjaannya sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar. "Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.
Kronologi peristiwa Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
Bendera merah putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, Robert melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku.
"Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar (AKBP) Setyo Bimo Anggoro.
Selanjutnya, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.
Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Tetapi, pelaku menolak saat diminta melepaskan bendera merah putih yang dikalungkan ke leher anjing tersebut.
"Pelaku tidak mau melepaskan bendera merah putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," ujar Setyo.
Pelaku lantas sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan bendera merah putih tersebut. Ternyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
Setelah viral, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai.
"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara. (*)