Siapa Oknum Penerima 'Upeti' Tangkap Lepas Alat Berat Sitaan Polhut, Besok Dinas LHK Riau Panggil Pihak Terkait
SabangMerauke News, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau merespon cepat isu panas dugaan adanya 'suap' dalam kasus hilangnya alat berat buldoser yang sebelumnya ditangkap di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kuansing. Dijadwalkan besok, Senin (31/1/2022), pimpinan DLHK Riau akan memanggil seluruh pihak-pihak yang terkait.
BERITA TERKAIT: Astaga! Setor Rp 50 Juta ke Oknum DLHK Riau, Alat Berat Tangkapan Polhut di Kuansing Bebas Dibawa Pemiliknya ke Sumbar
"Hari Senin, kita panggil pihak-pihak terkait. Semoga cepat terang permasalahannya. Tentu untuk mencapai kesimpulan, tidak bisa sehari dua hari. Sesuai asas praduga sementara," terang Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Riau, Mohammad Fuad SH dalam keterangan tertulis yang dikirimnya via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Minggu (30/1/2022) sore.
BACA JUGA: Bupati Adil 'Tikung' Abdul Wahid Deklarasi Calon Gubernur, Siap Maju Lewat Jalur Independen
Fuad diminta oleh Kepala DLHK Riau, Mamun Murod khusus untuk memberi penjelasan soal kasus hilangnya alat berat tangkapan tim operasi gabungan DLHK Riau di kawasan hutan Bukit Betabuh, Kuansing.
Diwartakan sebelumnya, pemilik alat berat buldoser yang ditangkap tim gabungan Dinas LHK Riau, mengaku telah membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Pemberian yang diduga sebagai upaya 'suap' kepada oknum diduga pegawai DLHK Riau, agar alat berat yang ditangkap di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh bisa dilepaskan.
"Saat kami jemput barang bukti, kami membayar Rp 50 juta kepada orang DLHK di Pekanbaru. Kami mendapat izin membawa alat berat itu," kata Raisa, istri pemilik alat berat tersebut kepada tim investigasi peduli hutan Kuansing, Minggu (30/1/2022).
BERITA TERKAIT: Ada Penyerahan Uang di Balik Hilangnya Tangkapan Alat Berat di Hutan Lindung Kuansing, Ini Kata DLHK Riau
Pengakuan Raisa tersebut membuka bau amis di balik hilangnya alat berat buldoser yang menjadi barang bukti tangkapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di hutan lindung Bukit Betabuh, Kuansing. Alat berat yang kemudian hari ini, Minggu (30/1/2022) telah ditemukan oleh aktivis-jurnalis lokal Kuansing, berada dalam penguasaan pemiliknya di wilayah Sumatera Barat (perbatasan Kuansing) setelah bisa lepas dari pengamanan petugas DLHK.
BERITA TERKAIT: Terkuak! Alat Berat Barang Bukti Perambahan Hutan Lindung di Kuansing yang Hilang Sudah di Sumbar, Kok Bisa?
Mohammad Fuad menegaskan, pihaknya masih mengamankan sejumlah onderdil alat berat buldoser yang ditemukan oleh tim operasi di lokasi alat berat berada. Saat ini, onderdil tersebut masih utuh berada di markas polhut Riau, Jalan Dahlia, Pekanbaru.
Ia membantah kalau onderdil alat berat dijemput pemiliknya di kantor DLHK Riau. Sementara, terhadap alat berat buldoser yang diberitakan sudah berada di Sumbar, DLHK Riau kata Fuad, akan menurunkan tim penyelidikan.
"Tim penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Dan akan mengupayakan jika benar buldoser tersebut identik dengan buldoser yang ditemukan tim operasi DLHK, maka kita akan mengupayakan agar barang bukti tersebut dibawa ke Riau. Tentu kita berkoordinasi dengan penegak hukum di luar wilayah hukum Provinsi Riau," jelas Fuad.
BERITA TERKAIT: Alat Berat Barang Bukti Perambahan Hutan Lindung di Kuansing Hilang, Akademisi: Periksa Oknum yang Terlibat!
Hilangnya alat berat tangkapan DLHK di hutan lindung Bukit Betabuh Kuansing memantik kecurigaan publik. Anggota DPRD Riau dapil Kuansing, Mardianto Manan mencurigai ada permainan dalam kasus tersebut. Ia meminta dilakukan pengusutan secara tuntas soal dugaan permainan oknum di DLHK sehingga alat berat bisa hilang.
''Itu sangat memalukan, kok bisa begitu cara kerja DLHK Riau. Barang bukti bisa sampai hilang. Kita menduga ada permainan di sini. Kita minta DLHK agar bisa bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,'' kata Mardianto Manan, Jumat lalu.
Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai hilangnya barang bukti berupa alat berat yang dipakai perambah hutan lindung Bukit Betabuh sebagai kejadian aneh yang tak lazim. Aparat hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau didesak untuk menelisik keterlibatan sejumlah pihak terkait kejadian yang memalukan ini.
"Ini kejadian yang aneh, sekaligus juga memalukan. Barang bukti dalam dugaan tindak pidana itu paling utama. Sebaiknya, dilakukan pemeriksaan internal dan siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," kata Nurul Huda SH, MH kepada SabangMerauke News.
Nurul Huda menjelaskan, penghilangan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai dengan pasal 233 KUHPidana.
"Agar memberikan efek jera, pelakunya harus diproses hukum. Jika diduga ada permainan dari oknum-oknum aparatur sipil negara, maka harus diberi sanksi tegas dan proses pidana juga," tegas Nurul Huda.
Sebelumnya Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Ambriman kepada media menjelaskan alat berat berapa buldozer itu diamankan dalam operasi gabungan yang terdiri dari Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), KPH Singgingi, DLHK Provinsi Riau, SPORC Gakum KLKH dan Denpom TNI. Operasi gabungan digelar pada 9 Desember 2021 lalu.
Penjagaan alat berat kata Ambriman, masih dilakukan oleh tim hingga hingga Selasa (25/1/22) sore. Namun, saat itu tim penjaga didatangi sekelompok masyarakat lalu mengancam akan membakar pos jaga.
Ambriman mengaku demi untuk menghindari bentrok, tim penjaga akhirnya mengalah dan meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Rabu (26/2/22), UPT KPH Singingi mendapat informasi alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi.
"Ternyata memang betul, alat berat tersebut sudah tidak ada lokasi," jelas Ambriman. (*)