Jangan Sampai Sakit Ya, Soalnya 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kabar terbaru untuk pengguna BPJS Kesehatan. Sistem layanan kesehatan nasional ini mengumumkan daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh mereka.
Sejak didirikan, BPJS Kesehatan telah melayani berbagai tindakan medis dengan tata cara yang mirip seperti asuransi. Layanan ini terdiri dari berobat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi.
Meski begitu, layanan ini hanya berlaku untuk kategori saja seperti layaknya asuransi swasta. Itu artinya, tidak semua jenis tindakan seperti operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan:
Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Prosedur Pengajuan Operasi BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan perlindungan penuh. Jika Bunda telah menjalani prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien akan diminta untuk berobat pada faskes yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Faskes ini biasanya dapat berupa puskesmas atau klinik.
Setelah itu jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Kemudian, dokter rumah sakit akan melakukan pemeriksaan dan mengatur jadwal operasi.
Apabila pasien datang dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung, Bunda. Prosedur operasi membutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
a. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
b. Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
c. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)