Pegawai Pabrik Sawit di Bengkalis yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Datangi Hotman Paris: Umumkan Kemenangan Rakyat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus pengalungan bendera Merah Putih ke leher anjing oleh seorang pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis sudah ditutup pihak kepolisian. Kini, Robert Herry Son (22) yang sempat mendekam di sel tahanan polisi mendatangi pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu (26/8/2023).
Diketahui, saat kasus Robert ini heboh, Hotman sempat memberikan komentar. Ia mempertanyakan unsur pidana yang dilanggar oleh Robert. Belakangan, Polres Bengkalis memilih menyelesaikan kasus ini lewat keadilan restoratif (restorative justice).
Robert mendatangi Hotman di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia datang bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing beserta peliharaannya.
Hotman menekankan bahwa kedatangan Robert ini bukan untuk mengambil langkah hukum, melainkan untuk mengumumkan kemenangan.
"Enggak ada langkah hukum, ini hanya untuk mengumumkan kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum,” ucap Hotman.
Hotman berujar, pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah mencabut laporan dan keduanya sepakat untuk mengambil langkah perdamaian atau restorative justice. Meski begitu, kata Hotman, pihak kepolisian belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
“Sudah restorative justice dan cabut laporan, tapi SP3 belum terbit,” ungkap Hotman.
Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkalis menempuh upaya restorative justice (RJ) dalam kasus bendera merah putih yang dikalungkan ke leher anjing oleh Robert Herison, Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, langkah RJ dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.
"Perdamaian juga sudah terjadi di antara pelapor dan terlapor. Mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang AKBP Bimo kepada media usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7/2023) lalu.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Bimo mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan SARA, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya.
Komentar Hotman Paris
Sebelumnya, kasus ini sempat menggemparkan jagat Tanah Air. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar di media sosialnya.
"Hello, Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman lewat akunnya, Minggu (13/8/2023) lalu.
Dalam video yang diposting 7 jam lalu, Hotman membandingkan kejadian tersebut dengan perlombaan adu cepat kuda atau kerbau yang juga melilitkan bendera di kereta lomba.
"Tapi memang benderanya tidak dilekatkan di badan kuda atau kerbau. Bedanya dimana?," tanya Hotman.
Kata Hotman, selama puluhan tahun lomba adu kuda dan kerbau digelar. Menurutnya, hal tersebut selama ini bukan pidana, justru sudah jadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang. Dimana unsur pidananya? Bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing. Coba, pertanyaan," pungkas Hotman.
Video Hotman tersebut direspon ribuan followers Instagramnya. Bahkan, ratusan komentar bersiliweran. Hampir rata-rata netizen mendukung pertanyaan Hotman tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo sempat merespons komentar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tersebut. Bimo santai saja menjawabnya.
"Semua orang berhak berpendapat," kata AKBP Bimo kepada media, Senin (14/8/2023) lalu.
AKBP Bimo menegaskan dugaan kasus pelecehan simbol negara (bendera Merah Putih) itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya tampak Robert Herison (22). Ia diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih ke leher seekor hewan jenis Anjing, pada 9 Agustus lalu.
Dalam video terdengar sang perekam dan pelaku terlibat debat soal tindakan tersangka yang diduga melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral dan seorang warga bernama Basri melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari laporan itu itu, Bimo meminta anggota bergerak cepat untuk merespons keluhan masyarakat yang diduga akan memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.
"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara," kata Bimo.
Atas laporan Basri, penyidik melakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu hingga akhirnya kasus ditarik ke Polres Bengkalis.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.
Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Diwartakan sebelumnya, Robert Herison (22) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap simbol negara oleh kepolisian. Aksi Robert bikin heboh lantaran mengalungkan bendera merah putih di leher anjing di kompleks kantor perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menjelaskan, Robert ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (11/8/2023). Penyidik juga telah memeriksa ahli dalam perkara ini. Setelah dijadikan tersangka, Robert pun ditahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman kepada media, Sabtu (12/8/2023).
Robert dikenakan Pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Robert mengalungkan bendera merah putih dengan alasan ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun ini. Ia disebut awalnya membeli empat helai bendera, satu di antaranya sempat dipasang di kendaraannya.
Kejadiannya berlangsung pada Rabu (9/8/2023) lalu. Setelah sampai di pabrik kelapa sawit tempatnya bekerja, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu. Sisa tiga bendera lainnya tidak dipasangkan.
Saat itu pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor. Anjing ini juga biasa diajak bermain oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo.
Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), seorang pegawai melihat ada bendera terpasang di leher anjing. Pegawai tersebut bertanya siapa yang memasang. Pelaku pun mengaku memasangkan bendera tersebut.
"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.
Tindakan Robert ini sempat memicu kemarahan warga sekitar perusahaan. Warga Pinggir, Bengkalis mendesak agar Robert diproses secara hukum, meski manajemen perusahaan telah meminta maaf.
Robert lantas diamankan ke Polsek Pinggir. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menaikkan status penyidikan hingga Robert dijadikan tersangka kemudian ditahan. (*)