Polda Riau Tangani 10 Kasus Kehutanan dan Ilegal Logging, 16 Orang Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menangani sebanyak 10 kasus kejahatan kehutanan dan ilegal logging. Dalam penanganan perkara tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penanganan kasus kejahatan kehutanan tersebut yakni sejak Januari hingga Agustus 2023.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, 10 kasus yang ditangani tersebar di Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Dalam kasus yang ditangani, objek lokasi kejahatan terjadi di Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Indragiri Hulu.
Menurut Andri, mayoritas kasus yang ditangani yakni pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani," terang Andri.
Sedangkan untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan. (*)