Sering Terjadi Kecelakaan, Benarkah Jalan Tol Indonesia Tak Aman?
SABANGMERAUKE - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR buka suara terkait dengan adanya tudingan bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman. Dalam hal ini, BPJT memastikan pembangunan jalan tol akan mengikuti standar dan aturan yang ada.
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk Setuju (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," jelas Danang.
Danang juga menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Danang menerangkan, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.
Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Sebelummya, Pemerhati Kontruksi Jalan Raya dan Jalan Kereta Api, Gatot Rusbintardjo menilai, jalan tol di Indonesia rata-rata tidak aman untuk dilalui. Pertama, karena perkerasan jalan dibuat dari perkerasan kaku yaitu dengan beton semen.
Ia menjelaskan, secara teknis perkerasan jalan dengan beton semen tidak mempunyai cengkram ban dengan permukaan jalan. Sehingga, jika kendaran melaju dengan kecepatan tinggi, dan mengerem, mobil tidak segera berhenti, karena tidak ada daya cengkram yang memadai antara ban dan permukaan perkerasan jalan.
"Mobil akan meluncur cukup jauh sebelum berhenti. sehingga sering terdengar mobil menabrak truk atau mobil lain yang ada didepannya," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Selanjutnya, jalan tol di Indonesia rata-rata diberi pembatas dinding beton yang tebal.
Akibatnya, jika terjadi kecelakan atau mobil mengalami selip, maka akan menabrak tembok beton. Hal itu menyebabkan penumpang kendaraan bisa mengalami cedera yang fatal, bahkan kematian. (*)