Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi dengan menggunakan KTP, mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Karenanya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan data diri mereka ke pangkalan LPG terdekat.
"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg, di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website. Nantinya, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka.
Tutuka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, mereka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Khusus untuk pengguna Usaha Mikro, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujarnya.
Diketahui, upaya sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur, telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali. Yakni mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023, di 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya, di tahun 2022 Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram). (*)