Syamsurizal Tetap Jabat Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Muhamad Hafit Deklarasi Keluarganya Jadi Caleg
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Syamsurizal kembali dipercaya menjadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti pasca pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan Bawaslu di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (20/8/2023) lalu. Kini Bawaslu Meranti diisi oleh dua wajah baru yakni Rio Andika dan Muhamad Hafit yang akan menjabat hingga 2028 mendatang.
Penunjukan Syamsurizal sebagai Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tidak dilakukan melalui pleno, melainkan hanya lewat konsolidasi internal.
Adapun posisi Syamsurizal merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin. Sementara Rio Andika bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Syamsurizal berharap dengan formasi baru Bawaslu Kepulauan Meranti ke depan menjadi lebih baik dan menguatkan pengawasan dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
"Agar pemilu semakin berintegritas dan bermartabat," kata Syamsurizal dalam konferensi pers perdana, Rabu (23/8/2023) pagi.
Dalam acara tersebut, komisioner Bawaslu Muhamad Hafit juga mengumumkan bahwa ada salah satu saudara kandungnya yang ikut dalam kontestasi dan pemilu legislatif (bacaleg) DPRD Kepulauan Meranti. Deklarasi terbuka itu merupakan ketentuan yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Saya memastikan untuk tetap mempertahankan independensi sebagai penyelenggara pemilu," kata Hafit.
Soroti Sejumlah Agenda
Konferensi tersebut membahas terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dan persoalan pemilih potensial yang belum mendapatkan KTP elektronik.
Menurut Syamsurizal, pengawasan pendaftaran calon anggota DPRD dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu.
Dalam tahapan ini, Bawaslu Kepulauan Meranti berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pencalonan anggota DPRD meliputi kegiatan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg sampai dengan penyusunan DCS menjelang penetapan DCS oleh KPU Kepulauan Meranti pada tanggal 18 Agustus 2023.
"Selain itu juga melakukan pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data di silon," kata Syamsurizal.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kepulauan Meranti, terdapat 16 partai politik yang mendaftar dengan jumlah anggota keseluruhan bakal calon sebanyak 473.
Sementara berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu, terdapat 82 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga hanya ada sebanyak 391 bakal calon anggota DPRD Kepulauan Meranti yang masuk dalam DCS.
"Ini disebabkan adanya dokumen yang dilengkapi bakal calon tidak sesuai seperti ijazah, KTP, surat meterangan dari Pengadilan Negeri dan lainnya yang belum mampu dilengkapi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihaknya menitikberatkan pada pengawasan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang di bawah umur dan belum pernah menikah, serta pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan bertekad dan berusaha memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan," tuturnya.
Syamsurizal menerangkan, pemilih aktif di Kepulauan Meranti berjumlah sebanyak 151.753 orang, yang terdiri dari 78.207 laki-laki dan perempuan sebanyak 73.546 pemilih. Sementara jumlah pemilih baru sebanyak 612 orang dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.082 orang serta jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 6.841 orang. Dikatakan Syamsurizal lagi, jumlah pemilih potensial non KTP elektronik ada sebanyak 3.212 pemilih.
"Hingga hari ini ada sebanyak 2.166 pemilih potensial dan pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Kami terus mendorong Disdukcapil, karena Pemilu tahun ini tidak bisa lagi menggunakan KK atau Surat keterangan dan diwajibkan menggunakan KTP elektronik," pungkasnya. (R-01)