Ini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjerat 3 Kasus Suap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil dengan tiga kasus korupsi sekaligus. Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Adil didakwa merugikan negara mencapai Rp 19 miliar.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Nur Arif Hidayat di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). Adil mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta
Jaksa KPK Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi menyebut Bupati Adil telah menerima uang dari pemotongan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen dari para kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Uang tersebut dikumpulkan oleh Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang juga telah menjadi pesakitan dalam kasus ini.
Jaksa menyebut sepanjang tahun 2022, Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan dilanjutkan pada tahun 2023 sebesar Rp 5 miliar lebih. Adapun total uang pemotongan UP dan GU mencapai Rp17.280.222.003.
Penyerahan uang dilakukan Fitria Nengsih kepada Adil dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Sebagian uang diterima lewat ajudan bupati.
Sementara dalam kasus suap lainnya, Adil didakwa menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Fitria Nengsih yang juga merupakan kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang tersebut merupakan potongan pemberangkatan umrah yang merupakan program Pemkab Meranti.
Jaksa juga mendakwa Bupati Adil telah memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Total uang yang diberikan mencapai Rp 1 miliar berkaitan dengan pengondisian hasil audit APBD Meranti tahun 2022.
"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi Aressa melakukan pengoondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata jaksa KPK.
Pemberian uang suap ini dilakukan di sejumlah tempat yakni Hotel Red Selatpanjang, parkiran Mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Adil dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)