Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Auditor BPK Fahmi Aressa Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Hari Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru menggelar sidang perdana terhadap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (22/8/2023). Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selain Adil, PN Pekanbaru juga akan menyidangkan auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Adapun trio majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta dan dua anggota majelis Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Di ruang sidang selain majelis hakim, telah tiba tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa. Sementara Muhammad Adil mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan KPK di Jakarta. Adil terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Adil dan Fahmi terjerat dalam korupsi suap menyuap berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti tahun anggaran 2022. Selain itu, Adil juga tersangkut dugaan suap fee perjalanan umrah dan uang persediaan (UP) di organisasi perangkat daerah Pemkab Meranti.
Adapun berkas perkara Bupati Adil tercatat dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. KPK menugaskan Fengki Indra sebagai jaksa penuntut umum untuk Adil.
Sementara, perkara Fahmi Aressa teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr dengan jaksa penuntut KPK, Budiman Abdul Karim.
Dalam kasus suap menyuap ini, KPK sebenarnya menetapkan 3 orang tersangka. Satu orang lainnya yakni Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih.
Namun, perkara Nengsih telah dimajukan lebih awal di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Fitria telah dituntut hukuman 3 tahun penjara karena didakwa memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Adil. Uang diduga bersumber dari fee pemberangkatan umrah yang merupakan program Pemkab Meranti.
Bupati Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa dijaring dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada malam Ramadhan, awal April lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan sedikitnya 28 orang lain yang didominasi kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Meranti.
Namun, setakad ini KPK masih hanya menjerat 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Belum pernah ada pengumuman terbaru KPK soal tambahan tersangka baru dalam perkara ini.
KPK Periksa Puluhan Pejabat
Tim penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus ini, termasuk Pelaksana Tugas Bupati Meranti, Asmar dan Sekda Meranti, Bambang Suprianto.
Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Meranti juga telah beberapa kali dimintai keterangan. Termasuk para mantan pejabat eselon dua yang telah hijrah menjadi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Pada Kamis (6/7/2023) lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat dan mantan pejabat serta kalangan swasta dalam kasus korupsi ini.
Adapun ketujuh orang yang diperiksa yakni Mantan Kepala Distamben Kepulauan Meranti, Dian Anugrah dan Mantan Kepala Dinas PUPR Meranti Mardiansyah. Mardiansyah menduduki jabatan tersebut sejak November 2021 sampai Oktober 2022. Kini ia telah pindah tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Saksi ketiga yang dimintai keterangannya yakni mantan Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Hambali Nanda. Sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 20 Februari 2023, Hambali sudah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Pekanbaru.
Seorang pemeriksa BPK Perwakilan Riau bernama Ayu Diah Ramadani juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK. Nama lain yang diperiksa yakni General Manager tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, Cung San. Tidak diketahui secara pasti apa hubungan Cung San dalam perkara yang menjerat Bupati Adil tersebut.
Dua orang sopir Bupati Muhammad Adil yakni Zul Khairudin dan Sandy juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat serta ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pada Selasa (13/6/2023) lalu, sebanyak 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan dua tersangka korupsi lain yakni Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau M Fahmi Aressa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Meranti, Bambang Suprianto dan 11 pejabat lainnya yang diperiksa yakni:
1. Atan Ibrahim, Kepala Bappeda
2. Fajar Triamosko, Pelaksana Tugas Kadis PUPR
3. Rahmawati, Kabag Hukum
4. Dedi Sahrani, Kabid Cipta Karya
5. Lailatul Hasanah, Kasubag Keuangan PUPR
6. Widya Puspasari, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR
7. Wan Muhammad Ramahendra, Kabid Aset
8. Tarmizi, Kabag Umum
9. Fadlil Maulana, Ajudan
10. Yoga Satria, Ajudan
11. Restu Prayogi, Ajudan
Sudah Periksa Plt Bupati Asmar
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar apda Senin (29/5/2023) lalu. Pemeriksaan terhadap Asmar terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Selain Asmar, tim penyidik KPK juga memintai keterangan tujuh orang saksi lainnya. Ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.
Asmar yang dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan dirinya diperiksa selama hampir 5 jam oleh penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah OPD berutang kepada Bupati nonaktif Muhammad Adil tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022 di BPK Perwakilan Riau.
Asmar mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Dia menegaskan
tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan perbuatan suap di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Bupati Adil.
"Banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, mulai dari bagaimana bisa saya berpasangan dengan Adil sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati. Juga ditanya apakah saya kenal dengan Fitria Nengsih dan pertanyaan apakah saya mengetahui hubungan khusus Adil dan wanita tersebut, saya hanya menjawab tidak mengetahuinya," ungkap Asmar.
Fitri Nengsih merupakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK pada 8 April lalu. Saat ini, perkara Fitria Nengsih sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Asmar tidak menjelaskan secara substansi pemeriksaannya terhadapnya hari ini. Terhadap kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil, Asmar mengaku tidak mengetahuinya karena ia merasa tidak pernah dilibatkan.
"Saya ditanya terkait berbagai kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil. Saya menjawabnya tidak tahu termasuk terkait umrah dan berbagai proyek lainnya. Karena sewaktu menjadi wakilnya, saya memang tidak pernah dilibatkan untuk itu," tuturnya saat itu.
Tiga Kasus Korupsi Bupati Muhammad Adil
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) lalu. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kasus pertama terkait suap pengadaan jasa program umroh.
Adil juga terjerat kasus fee proyek dari sejumlah OPD. Adil yang ditahan bersama Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih juga terlibat dalam suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa. (*)