Berobat Gratis Program UHC BPJS Kesehatan, Bagaimana Caranya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Biaya pengobatan di puskesmas atau rumah sakit yang tak sedikit terkadang menjadi halangan bagi pasien dari golongan kurang mampu untuk berobat.
Hal tersebut seperti dialami seorang ibu dalam unggahan yang dibagikan warganet Twitter ini, Senin (14/8/2023).
Warganet tersebut bercerita, ia melihat seorang ibu yang tengah memeriksakan anaknya berusia 2 tahun di instalasi gawat darurat sebuah rumah sakit. Sayangnya, mereka tidak memiliki asuransi kesehatan.
"Ibu ini ternyata ga punya bpjs, ga punya asuransi apa2, sama petugasnya disuruh deposit 3 juta krn jadinya pasien umum, ibunya diam sejenak dari raut mukanya keliatan si ibu lagi ga megang uang segitu," ceritanya.
Karena tidak memiliki asuransi dan biaya pengobatan, ibu tersebut terpaksa meminta pengobatan anaknya dibatalkan.
Menanggapi kejadian tersebut, warganet lain mengusulkan agar pasien yang tidak memiliki biaya berobat maupun asuransi kesehatan untuk mendaftar ke program UHC dari BPJS Kesehatan.
"Ada namanya UHC program bpjs yang dibayar pemerintah, daftarnya bisa lewat puskesmas atau didaftarin rumah sakit kalo kondisi pasiennya urgent," tulis salah satu akun.
Lantas, apa itu program UHC dari BPJS Kesehatan?
Program UHC
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengungkapkan bahwa Universal Health Coverage atau UHC merupakan sarana akses kesehatan terjangkau bagi masyarakat.
"UHC adalah konsep cakupan kepesertaan semesta yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu dan komunitas memiliki akses yang setara dan terjangkau ke layanan kesehatan dan terlindungi dengan sistem jaminan kesehatan nasional," ujarnya, Senin (21/8/2023).
Pria yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan, keberadaan UHC memastikan semua orang mendapatkan hak atas jaminan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis mereka.
Di Indonesia, menurut dia, konsep UHC ini diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN berhak mendapatkan bantuan saat menjalani pengobatan.
"Program JKN ini dikelola oleh BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)," lanjutnya, Ardi menyebut, program ini dibuat dengan target memberi perlindungan kesehatan bagi minimal 98 persen orang Indonesia dari total penduduk tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Namun, saat ini tetap masih ada warga yang belum memiliki atau mendaftarkan diri ke program buatan BPJS Kesehatan tersebut.
Warga tak mampu bisa daftar jaminan kesehatan
Terkait pasien yang tidak mampu berobat dan tidak memiliki asuransi, Ardi mengungkapkan bahwa pasien tersebut tetap bisa mendapatkan bantuan jaminan kesehatan gratis dari BPJS.
Namun, jaminan ini diberikan bagi warga yang tinggal di wilayah tertentu.
"Bila kepesertaan JKN suatu daerah sudah mencapai minimal 95 persen dari jumlah penduduk di wilayahnya, maka sudah memperoleh predikat UHC," lanjut dia.
Pemerintah daerah (Pemda) di wilayah dengan predikat UHC bisa mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN. Nantinya, keanggotaan warga tersebut akan langsung aktif di JKN.
"Masyarakat dengan kriteria tertentu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke program JKN dan membutuhkan pelayanan kesehatan, iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Ardi menyebut, warga yang didaftarkan Pemda akan tergabung dalam kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui penyampaian usulan dari pasien ke dinas sosial, dinas kesehatan, atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
Setiap daerah memiliki persyaratan dan berkas pendaftaran tertentu. Informasi pendaftaran UHC di daerah dapat ditemukan di pejabat yang ditunjuk pemda maupun petugas BPJS Kesehatan di daerah tersebut.
"Status peserta tersebut dapat langsung aktif untuk mengakses pelayanan kesehatan bila segala persyaratan dan proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Untuk menggunakan bantuan JKN, Ardi menyatakan peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah maupun swasta yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. (*)